Maret 2015

Sarasehan Pemetaan Wilayah Adat

“Menuju Kelengkapan Data dan Informasi Wilayah Adat Sebagai Basis Klaim Hak-hak Masyarakat Adat Dalam Mendorong Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Di Indonesia” Sorong, 16/3/ 2015 – Pelaksanaan Sarasehan Pemetaan Wilayah Adat yang diselenggarakan dalam rangkaian Rakernas Ke IV AMAN di Hotel Handayani Kabupaten Sorong untuk membahas bagaimana percepatan pemetaan wilayah adat dan melakukan proses registrasi (pendaftaran) atas peta-peta wilayah adat yang telah dipetakan tersebut. Peta wilayah adat merupakan

Peserta Rakernas Ke IV AMAN Disambut Secara Adat di Malaumkarta

  Malaumkarta 18/3/2015 – Setelah mengikuti upacara pembukaan resmi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Woronai Aimas, Sorong (17/3/2015) seluruh peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) bergerak pindah dan melanjutkan Rakernas ke di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Peserta Rakernas berangkat berombongan dari Sorong menuju Malaumkarta, Rabu pagi (18/3 2015). Di desa yang terletak di bawah gunung dan di pinggir

Gerakan Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pembangunan yang Setara dan Berkeadilan

Gerakan Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Pembangunan yang Setara dan Berkeadilan Sorong 16/3/2015 – Sarasehan sayap organisasi AMAN yaitu BPAN, Perempuan AMAN dan PPMAN berlansgung di Aula Hotel Handayani, Sorong, Papua Barat Narasumber dalam sarasehan ini adalah; Abdon Nababan (Sekjen AMAN): “Pemulihan Hubungan antara Masyarakat Adat dengan Negara” Arimbi Heroputri: “Perspektif Gender Gerakan Perempuan Adat dalam Tata Kuasa dan Kelola Wilayah Adat” Harun Nuh (Ketua BPRPI Sumut): “Good practice: Kaderisasi Pemuda

Hein Namotemo Persatukan kekuatan untuk meraih kembali hak Masyarakat Adat.

Ketua Dewan Masyarakat Adat Nasional Sorong 17/3/2015 – Sejak Indonesia merdeka dari satu periode ke periode lainnya Masyarakat Adat tergusur. Tanah mereka habis karena HPH, tambang dan bermacam ijin. Padahal Masyarakat Adat adalah pemilik Negara ini. Tahun 1999, Masyarakat Adat menyampaikan “Jika Negara tidak mengakui kami, maka kamipun tidak akan mengakui Negara”Masyarakat Adat diusir dari wilayah adatnya. Dengan hadirnya KemenLH-K itu sesuatu yang luar biasa. Kalau Presiden mohon maaf kepada

Pelanggaran HAM dan Undang-Undang Desa

Sorong 16/3/2015 – Dalam Sarasehan “Mendorong Pelaksanaan Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat” yang menghadirkan pembicara antara lain Sandra Moniaga anggota Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Yance Arizona Epistema, Martin Labo Ketua Legislasi lahirnya Perda Adat Kabupaten Malinau, Himsar Sirait, Deputi Penataan Lingkungan KLH-K serta Noer Fauzy Rachman yang telah menyelesaikan sesinya, Muhammad Arman kemudian mempersilahkan Sandra Moniaga anggota Komisioner Komnas HAM untuk menyampaikan

Harun Noeh; Menggerakkan Pemuda Adat

Mengenai perebutan wilayah adat oleh anak-anak muda. Sebagai leluconnya “yang tua lah yang maju, kan dikit lagi mati” buka Harun Nuh dalam penghantarnya. “Anak-anak muda rakyat penunggu telah ikut merebut tanah yang diperjuangan sejak tahun 1953. Mengenai kebijakan, keputusan, surat dari pemerintah sudah banyak sekali. Secara tertulis ada perjanjian dengan pemerintah Belanda menyatakan bahwa Masyarakat Adat Rakyat Penunggu ada. Untuk merebut wilayah adat pemuda yang bertempur di lapangan,” papar Harun

SBY Sia-Siakan Kesempatan Jadi “Pahlawan” Bagi Masyarakat Adat

Sarasehan “Mendorong Pelaksanaan Komitmen Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat”      Sorong 16/3/2015 – “UUD dalam implementasinya tidak sederhana. Putusan MK No 35 meralat prinsip-prinsip yang keliru dalam UU no 41 tentang Kehutanan kalimat ‘Negara’ dicoret. Sejatinya Masyarakat Adat adalah penyandang hak, Masyarakat Adat adalah subyek hukum dan Masyarakat Adat adalah pemilik wilayah adat yang sah,” papar Noer Fauzi Rachman Sajogyo Institue-Dewan Pakar Pembaruan Konsorsium