AMAN, 3 Februari 2015. Sekitar 65% wilayah Indonesia adalah kawasan hutan. Dari luas tersebut, banyak lahan yang sudah diduduki dan dikuasai oleh masyarakat namun tidak bisa disertifikatkan.
Bertolak dari Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 kementerian, maka pada tanggal 17 Oktober 2014 diundangkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama tersebut Kedeputian Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Peratanahan Nasional menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam kawasan hutan sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Selengkapnya Juklak tersebut dapat diunduh atau download di JUKLAK IP4T dalam Kawasan Hutan
Permalink
Di Desa Tune/Mollo/TTS memang sudah terlaksana IP4T namun peningkatan Prona masih di pertimbangkan BPN Kab.TTS dengan alasan bahwa Dishut TTS menyatakan wilayah desa tune masuk dalam kawasan hutan mutis…