Januari 2015

UU Perkebunan Setelah Direvisi DPR Pasca Judicial Review

AMAN, 20 Januari 2015-UU Perkebunan yang telah di Revisi oleh DPR pasca di JR oleh masyarakat sipil. Apa saja isinya? Secara cepat ada tiga pengelompokan di UU Perkebunan ini : Pengelompokan pertama : Bagian awal isi UU ini yang lebih banyak mengatur terkait dengan tata cara membuat atau mendirikan Perkebunan, pasal-pasal yang mengatur soal ini adalah : – Pasal 1 : Cukup Jelas mengistilahkan Hak Ulayat , Masyarakat Hukum Adat,

Penyataan AMAN Terhadap  Rancangan Struktur Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bahwa Ditjen Planologi merupakan sumber utama penyebab maraknya pelanggaran hak-hak masyarakat adat, konflik dan korupsi di sektor kehutanan. Masih adanya Ditjen Planologi di dalam Rancangan Struktur Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sesungguhnya doktrin kolonial Domain Velklaring masih hidup dan menjadi roh di dalam tubuh KLHK. AMAN mendesak kepada Presiden Joko Widodo agar urusan penunjukan, penataan batas dan pengukuhan kawasan hutan serta administrasinya diserahkan kepada Kementrian Agraria dan Tata

Siaran Pers AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Semunying Jaya Gugat PT. Ledo Lestari

AMAN Kalbar, Masyarakat Adat Semunying Jaya menggugat PT Ledo Lestari. pada 16 Desember 2014 lalu, melalui kuasa hukum Agatha, Roslaini dan Dunasta dari Masyarakat Adat Law Firm mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan Nomor 16/pdt.G/2014/PN Bengkayang. Pada tanggal 13 Januari 2015 ini Pengadilan Negeri Bengkayang akan melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembukaan sidang.

Siaran Pers, Masyarakat Adat akan Ambil Alih Kembali Tanah Adat dari PT JMS

Kotabaru. 4 Januari 2015. Bertempat di Balai Adat Batu Lasung, Desa Cantung Kiri Hilir (CKH), Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masyarakat dari Desa Cantung Kiri Hilir dan Desa Banua Lawas mendeklarasikan kesepakatan untuk mengambilalih kembali tanah-tanah adat dan tanah-tanah masyarakat yang selama ini digarap oleh PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS). Terkait dengan mekanisme dan tata cara penarikan kembali tanah adat akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan keinginan masyarakat