Anotasi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No 95/PUU-XII/2014: Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketentuan tindak pidana kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, sepanjang melakukan penebangan pohon, memanen, memungut hasil hutan dan beternak dalam kawasan hutan dilakukan bukan untuk kepentingan komersial. MK berpendapat bahwa masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan membutuhkan sandang, pangan, dan papan