2014

AMAN Aktif Dorong Munculnya Perda Masyarakat Adat di Bulukumba

AMAN, 3 November 2014. Sejak bulan Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama AMAN, Perwakilan Masyarakat Adat Kajang, Balang Institute dan CIFOR melakukan pertemuan-pertemuan informal mengenai eksistensi masyarakat kajang kabupaten Bulukumba. Dalam beberapa kali diskusi disepakati bahwa dalam upaya menjaga eksistensi tersebut, maka negara harus hadir dalam melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat kajang dalam bentuk pengakuan tertulis dalam bentuk Peraturan daerah. Diskusi dan lobi-lobi informal ini menghasilkan hasil, hal

Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

AMAN, 3 November 2014. Di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada September lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuan dari Peraturan Menteri itu antara lain: 1. Meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K; 3. Menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam

Kesaksian Masyarakat Adat Negeri Tananahu: Kami Dintimidasi, Tanah Adat Kami Jadi HGU PTPN XIV

AMAN, 29 Oktober 2014. Dalam minggu ini Inkuiri Adat untuk region Maluku digelar. Berberapa kesaksian dari masyarakat adat pun didengarkan. Salah satunya kesaksian dari masyarakat adat dari Negari Tananahu, Seram. Seperti ditulis Sekretris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantaa (AMAN) Abdon Nababan di laman media sosialnya hari ini (29/10), mengungkapkan kesaksian dari Negeri Tananahu, Seram. “Kami dintimidasi dan diancam gusur karena tanah adat kami dinyatakan para pejabat Pemerintah sudah menjadi

Kasus Masyarakat Adat di Malut Masuk Inkuiri Nasional

Ambon – Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Maluku Utara (Malut) mengadukan tiga kasus pelanggaran hak – hak masyarakat adat di Malut bersamaan dengan tiga kasus lain dari Maluku, antara lain kasus PT NHM dengan Suku Pagu, PT WBN dengan Suku Sawai dan Taman Nasional Aketajawe Lolobata dengan Suku Tobelo Dalam, untuk masuk Inkuiri Nasional Komnas HAM yang akan digelar, Rabu (29/10) hari ini hingga (31/10) bertempat di Kanwil Hukum HAM Maluku

Kronologis Penembakan Masyarakat Adat Meratus

AMAN, 29 Oktober 2014. Masyarakat Adat Dayak Meratus banyak yang bekerja menebang kayu sisa dari perusahaan PT. Kodeco. Sisa-sisa kayu tersebutlah yang diambil untuk keperluan keberlangsungan hidup. Biasanya kayu yang di tebang antara lain adalah kayu Ulin dan kayu Meranti yang merupakan kayu keras. Namun pada Rabu, 22 Oktober 2014, sekitar jam 02.00 Wita, sebelum kejadian berlangsung Inus bersama rekan-rekannya sebanyak sebanyak 16 orang untuk menuju ke Mandewi (Kaloman) menaiki

Inkuri Adat Region Maluku, AMAN Malut Adukan 3 Kasus Pelanggaran HAM

AMAN, 28 Oktober 2014. Komnas HAM akan menyelenggarakan inkuiri adat region Maluku pada 29-31 Oktober 2014. Terkait dengan hal itulah AMAN Maluku Utara adukan kasus pelanggaran hak masyarakat adat dari Maluku. Maluku Utara mengadukan tiga kasus pelanggaran hak – hak masyarakat adat di Maluku Utara bersamaan dengan tiga kasus lain dari Maluku, antara lain kasus PT NHM dengan Suku Pagu, PT WBN dengan Suku Sawai dan Taman Nasional Aketajawe Lolobata

Kain Tanda Tangan 266 Pendukung Petisi 35

Tebet 27/10/2014 – Rumah AMAN kembali dapat paket kiriman berupa dukungan publik untuk Petisi 35 pada tanggal (27/10/2014). Dukungan publik tersebut dibubuhkan pada kain sepanjang 30 meter ditandatangani oleh dua ratus enam puluh enam (266) dukungan dari warga komunitas adat, mahasiswa, pecinta alam, hingga masyarakat umum di Sumbawa. Dukungan ini juga sebagai pertanda bahwa pemerintahan Jokowi-JK harus segera merealisasikan harapan masyarakat adat tentang upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat