Rilis Pers: Permenhut P.62 Melanggar Putusan MK35
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan sikap resminya menolak Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menhut-II/2013, Selasa (21/1). P.62 dinilai melanggar Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, mengabaikan reformasi hukum tentang kehutanan, dan merugikan masyarakat adat sehingga harus dicabut. Salah satu pengabaian itu nyata di Pasal 17 yang mengingkari status masyarakat adat sebagai subjek hukum dengan tidak memasukkannya ke dalam kategori pihak ketiga. “Legalitas masyarakat adat sebagai subjek hukum atas hutan adat