2014

Tegakkan Keadilan Bagi Masyarakat Adat

Pada tahun 2013 Indonesia mulai menunjukkan adanya perubahan dalam hukum terkait dengan masyarakat adat. Meskipun tidak berskala massif tetapi perubahan itu terjadi hampir di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten. Berikut adalah beberapa catatan mengenai perubahan hukum yang terjadi di Indonesia pada tahun 2013 yang berkaitan dengan masyarakat adat [dm]71[/dm]

Rilis Pers: Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Terus Meningkat

Pada 2013 AMAN telah menangani 143 kasus kekerasan terhadap masyarakat adat. Jakarta, 27 Januari 2014 – Konflik disertai kekerasan berupa perampasan tanah, wilayah, dan sumber daya alam di wilayah adat akan terus meningkat pada tahun ini, jika pemerintah tidak serius mengimplementasikan dan menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 bahwa hutan adat bukan lagi sebagai hutan negara. Perkembangan perjuangan hak masyarakat adat dipaparkan dalam Konferensi Pers “Catatan Awal Tahun AMAN:

Asian indigenous peoples, media participate in the Indigenous Voices in Asia (IVA) Skills Sharing Workshop

Quezon City, Philippines–Indigenous peoples, indigenous peoples rights activists and media practitioners from five countries in Asia gather in Manila to share their skills and experiences in engaging with the media on indigenous peoples’ issues in the region. The Skills Sharing and Exchange Workshop is held in the University Hotel of the University of the Philippines Diliman from January 22-23. “Indigenous peoples across countries face the same problem of being under-reported

Pernyataan Sikap AMAN tentang Pengukuhan Kawasan Hutan

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/MENHUT-11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN A. Pengantar Pada tanggal 15 November 2013 yang lalu Menteri Kehutanan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/Menhut-II/2013 – yang selanjutnya dalam Pernyataan Sikap ini disebut dengan P.62 – tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

 Putusan Praperadilan PN Klas II Bintuhan Kesampingkan Cacat Materil Penangkapan Masyarakat Adat

Release: Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Palembang, 23 Januari 2014: PPMAN – Penangkapan terhadap 4 (empat) orang warga komunitas adat Semende Dusun Lamo Banding Agung, Kab. Kaur Provinsi Bengkulu oleh Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Polres Kaur dalam operasi gabungan pada tanggal 23 Desember 2013, berujung pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Klas II Bintuhan, dimana 4 (empat) orang yang ditangkap melalui kuasa hukumnya (Tim Pembela

Komunitas Masyarakat Adat Hulu Ongkag,laksanakan pemetaan wilayah adat, agar tak dirampok perusahaan tambang emas PT Arafura Mandiri Semangat

Perda Perlindungan Hak Masyarakat Adat Akan Disahkan Tahun Ini 23 Januari 2014 Bolaang Mongondow. Masyarakat adat Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya dapat bernafas lega setelah polemik tentang pemetaan wilayah tanah adat terjawab lewat Rapat Dengar Pendapat DPRD, Bolaang Mongondow. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dilakukan di ruang paripurna, Rabu (22/ 01) kemarin, DPRD menghadirkan dua pihak yang

Citizen Report: Pendidikan Kader Penggerak PW AMAN Sulsel Ditutup

Laporan: Taufik Hasyim, (Peserta dari utusan komunitas Alla PD Massenrempulu)Kegiatan pendidikan kader penggerak (community organizer) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sulsel malam ini resmi ditutup. Kegiatan yang dimulai sejak tgl 19 Januari-21 Januari di Gedung STIE AMKOP ini berlangsung cukup lancar. “Pelatihan ini memang sengaja digelar untuk melatih para kader AMAN dari beberapa PD (Pengurus Daerah) dalam memajukan masyarakar adat di komunitas masing-masing. ”