2014

Surat Edaran Sekjen AMAN untuk Pemilu 2014

Jakarta, 20 Februari 2014 No          : …………………………….. Perihal : Surat Edaran untuk Partisipasi Politik Masyarakat Adat Menghadapi PEMILU Legislatif 2014 Sifat       : SEGERA   Kepada Yth. Pengurus Wilayah AMAN Pengurus Daerah AMAN Kader AMAN Komunitas Masyarakat Adat Anggota AMAN Di seluruh Nusantara Salam Nusantara…!!! Dengan hormat, Pada PEMILU 2009, AMAN berhasil menempatkan puluhan kader-kader politiknya di DPRD Kabupaten dan Provinsi, bahkan 4 orang

Masyarat Adat Dayak Meratus Gugat Perusahaan Sawit

Masyarakat Adat Dayak Meratus di Cantung Kiri Hilir, Kabupatan Kotabaru mengajukan gugatan perdata terhadap PT Suryabumi Tunggal Perkasa di Pengadilan Negeri Kotabaru, Jumat (21/2). Gugatan dilakukan oleh pengacara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Selatan, didampingi oleh Yasir, Ketua BPH AMAN Kalimantan Selatan, dan Miso, Ketua Biro Advokasi AMAN Kalimantan Selatan. “Masyarakat adat Dayak Meratus mengajukan gugatan karena sejak 2005 hingga sekarang, tanah adat mereka dipakai untuk perkebunan sawit

Lagi, Konflik di Muara Tae

Warga kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tetap menolak menjual tanah leluhur mereka kepada PT Munte Waniq Jaya. Hingga Jumat (21/2), mereka bertahan di lokasi sengketa dengan cara berkebun dan membuat pondok untuk tempat berteduh. Konflik di wilayah adat Muara Tae mencuat kembali sejak Kamis (20/2). Sengketa wilayah adat Muara Tae bermula pada Mei 2012, ketika Bupati Kutai Barat Ismail Thomas menerbitkan Surat Keterangan tentang Tapal Batas. Ismail menetapkan

Restitusi Hak Wilayah Adat

Oleh: Noer Fauzi Rachman Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 meralat Pasal 6 Ayat 1 dan beberapa pasal lainnya yang terkait UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam putusan itu, ”hutan adat” dipindahkan posisinya dari ”hutan negara” ke ”hutan hak”. Penulis menilai putusan ini adalah tonggak baru dalam perjalanan politik agraria kehutanan Indonesia, terutama dengan mengoreksi penguasaan negara atas wilayah adat. MK melegitimasi klaim

Pelatihan Perempuan Adat Kep. Maluku untuk Pengambilan Keputusan

Persekutuan Perempuan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN), salah satu organisasi sayap AMAN, memulai pelatihan perempuan adat dalam proses pengambilan keputusan di Kepulauan Maluku, Rabu (12/2). Pelatihan hari pertama ini dihadiri oleh sekitar 27 peserta yang berasal dari 10 hoana di Maluku Utara dan Maluku. Pelatihan akan berlangsung hingga Jumat (14/2). Acara diawali dengan sambutan Dewan Nasional Perempuan AMAN Region Kepulauan Maluku, lalu dilanjutkan oleh Ketua Dewan AMAN Maluku

Nuabosi Revitalisasi Budaya dengan Poto Nggo

Pada Rabu, 5 Februari 2014 masyarakat adat Nuabosi di Kabupaten Ende menyelenggarakan Poto Nggo, ritual adat untuk meresmikan gong baru yang akan masuk ke rumah adat sebagai kelengkapan adat di Nuabosi. Acara adat ini diselenggarakan oleh seluruh mosa laki dan faiwalu ana kalo (tokoh adat dan masyarakat adat setempat) serta dihadiri oleh seluruh tokoh adat yang wilayah adatnya berbatasan dengan komunitas adat Nuabosi. Beberapa yang diundang dan hadir di acara

Indonesia dalam Laporan Tahunan RRI

The Rights and Resources Initiative (RRI), sebuah koalisi global untuk memajukan reformasi penguasaan dan kebijakan hutan, meluncurkan sebuah kajian baru yang menyoroti kelambatan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanahnya walau telah ada komitmen verbal dari pemerintah dan korporasi, Rabu (5/2). Kajian ini menganalisis kondisi di 33 negara yang secara total mewakili 85 persen hutan di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah, termasuk Indonesia. Berikut beberapa hal tentang Indonesia