2014

AMAN Gelar Media Award 2014

“Bagi Masyarakat Adat Nusantara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan adalah sebuah momentum yang penting,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi (Infokom) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (AMAN) Firdaus Cahyadi, “Pasalnya, keputusan MK ini menandakan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan kembali hak atas hutan adat yang telah dirampas oleh negara melalui UU

Laporan Special Reporter PBB Mengenai Hak-Hak Masyarakat Adat

Pada tanggal 18-19 Maret 2013 silam special reporter PBB yang menangani hak-hak masyarakat adat menghadiri sebuah konsultasi di Kuala Lumpur, Malaysia. Masyarakat di Asia, termasuk Indonesia pun hadir dalam kegiatan itu. AIPP sebuah organisasi yang concern dengan isu masyarakat adat mengharapkan hasil laporan khusus special reporter PBB mengenai konsultasi tersebut dalam berbagai bahasa, salah satunya bahasa Indonesia. Hasil dari konsultasi di Kuala Lumpur itu dapat diunduh/download di UN Translation_formatted_AMAN

Kampung Linggang Mapan Deklarasi Dukung JKW-JK

  Kutai Barat/ Linggang Mapan 1 Juli 2014 – Deklarasi Aliansi Masyarakat  Adat Nusantara (AMAN) Kutai Barat dihadiri oleh 8 Komunitas yang ada di Kutai Barat yaitu : 1. Komunitas Rentenuukng, 2. Komunitas Idatn Pesikng, 3. Komunitas Jumetn Tuayaatn, 4. Komunitas Tementakng, 5. Komunitas Ohokng, 6. Komunitas Bentian, 7. Komunitas Pahu Dayaaq, 8. Komunitas Bahau Saaq. Deklarasi kami dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kutai Barat : Kami Masyarakat Adat

Pengumuman Media Awards 2014

A. Latar Belakang Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Keputusan itu tertuang dalam MK No.35/PUU-X/2012 . Keputusan MK ini menandakan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan kembali hak atas hutan adat yang telah dirampas oleh negara melalui UU Kehutanan. Putusan Mahkamah Konstitusi

Nota Kespahaman AMAN dengan DPRD Kabupaten Malinau

AMAN, 3 Juli 2014. Pada 2013 silam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau. Nota kesepahaman itu terkait dengan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan lahan-lahan pertanian dan perkebunan masyarakat adat di Malinau serta pembentukan lembaga adat di tingkat Kabupaten Malinau. Nota kesapahaman itu ditandatangani oleh Abdon Nababan, selaku Sekretaris Jenderal AMAN dan Martin Labo, selaku

AMAN Sumut Dirikan Posko Dukung Jokowi

AMAN, 3 Juli 2014. Bulan puasa tidak menghalangi seseorang untuk beraktifitas. Bulan puasa seringkali justru memberikan semangat bagi seseorang dalam beraktifitas. Hal itu mungkin yang dialami oleh aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sumatera Utara (Sumut). Di bulan puasa ini, aktivis AMAN Sumut justru berhasil mendirikan posko masyarakat adat bersama Jokowi – JK. Pendirian posko ini sebagai wujud dukungan AMAN untuk pemenangan pasangan Jokowi-JK dalam pemilihan presiden (pilpres) 2014. Selain

Aksi Jalan  Sehat Revolusi Mental

Relawan Jokowi-JK Bersama Bersama Masyarakat Toraja Utara Rantepao, Toraja Utara 27 juni 2014 – Kurang lebih 5000 orang dari berbagai kalangan masyarakat Toraja mengikuti jalan sehat Revolusi Mental. Sejak pukul 5.30 Wita, massa mulai berkumpul di depan posko pemenangan Jokowi-JK Toraja Utara, di Jalan A.Yani, Rantepao. Frederik Batong sebagai penanggung jawab kegiatan melepas masyarakat jalan sehat revolusi mental tepat pukul 06 : 50 WITA. Masa bergerak mulai dari depan posko