2014

Undangan Liputan Press Conference Penyerahan Gugatan Uji Materi UU P3H

Jakarta, 10 September 2014 Kepada Yth. Rekan-rekan Wartawan Media Massa Hal    : Undangan Liputan Press Conference Penyerahan Gugatan Uji Materi UU P3H Dengan hormat, Munculnya UUPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) telah menimbulkan kriminalisasi petani dan masyarakat adat yang menggarap tanah di tanah leluhurnya. Berbagai korban kriminalisasi terus berjatuhan setelah UU P3H diimplementasikan. Terkait dengan itulah maka, AMAN  beserta koalisi masyarakat sipil lainnya bermaksud menggelar press conference penyerahan gugatan uji

Persidangan Aktivis Masyarakat Adat Tungkal Ulu Memasuki Tahap Pembacaan Eksepsi

AMAN, 9 September 2014. Kasus penangkapan masyarakat adat di Tungkal Ulu, Sumatera Selatan pada 8 September 2014 memasuki tahap pembacaan eksepsi atas dakwaan. Seperti yang telah diberitakan oleh website AMAN sebelumnya bahwa pada Rabu (11/6/2014) di  Desa. Simpang Tungkal, kecamatan Tungkal Jaya (marga Tungkal Ulu) sekitar jam 14.30 Wib telah terjadi penangkapan terhadap  Bpk. Muhammad Nur Jakfar (76 th) di rumahnya setelah menghadiri acara pembukaan pelatihan pemetaan partisipatif dan deklarasi pernyataan sikap masyarakat

Sekjend AMAN Abdon Nababan Menjadi Pembicara di Konferensi Dunia Tentang Masyarakat Adat

AMAN, 8 Agustus 2014. Pada minggu ke-3 September 2014 akan berlangsung konferensi internasional tentang masyarakat adat(World Conference on Indigenous People/WCIP) di markas PBB, New York, Amerika Serikat. “Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sendiri sudah 15 tahun memperjuangkan hak masyarakat adat, sehingga forum internasional ini sangat penting bagi AMAN,” kata Deputi Sekjend AMAN bidang Advokasi Rukka Sombilinggi, “Di hari kedua (23/9), jam 15.00-17.00 waktu New York, dalam forum WCIP, Sekretaris Jenderal

Kebijakan ICT, Berpotensi Lemahkan Gerakan Masyarakat Adat

AMAN, 4 September 2014. Beberapa waktu yang lalu Direktorat Informasi dan Komunikasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyusun Policy Brief terkait kebijakan media di Indonesia dan kaitannya dengan masyarakat adat. Seiring dengan kemajuan perkembangan ICT (Information and Communication Technology), policy brief tersebut memfokuskan pada kebijakan ICT dan pengaruhnya bagi gerakan masyarakat adat nusantara.   Seiring dengan perkembangan ICT, masyarakat adat pun memanfaatkannya untuk gerakan perjuangannya. yang tergabung dalam

Deklarasi Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dengan Skema REDD+

AMAN, 9 September 2014. Tanggal 1 September 2014 adalah hari yang bersejarah bagi masyarakat adat nusantara. Pada hari itu, bertempat di Istana Wakil Presiden, pemerintah mendeklarasikan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dengan Skema REDD+. Program Nasional ini akan menargetkan sejumlah sasaran mulai dari terwujudnya peraturan perundangan-undangan, reformasi hukum, perangkat administrasi, pemulihan dan penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, dukungan kepada Pemda dalam penyiapan Perda, hingga terwujudnya pelaksanaan program REDD+

Jalan Panjang dan Berliku RUU PPHMA

Rumah AMAN, 3 September 2014. Ada secercah cahaya di tengah kegelapan perjalanan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat  Adat (PPHMA). Secercah harapan itu muncul dari Istana Wakil Presiden Boediono pada 1 September lalu. Pada Senin (1/9) lalu di istana Wakil Presiden, ditandatangani Deklarasi Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat lewat REDD+. Deklarasi ini intinya merupakan dukungan untuk memastikan implementasi dari Hak-Hak Masyarakat Adat yang tercantum dalam

Tim Investigasi AMAN dan Walhi Sumsel Temukan Dugaan Illegal Logging di Suaka Margasatwa Dangku

  AMAN, 3 September 2014. Ada temuan menarik dari tim investigasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)  dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel). Tim Investigasi AMAN dan Walhi Sumsel menemukan tumpukan kayu log yang diduga sebagai hasil ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dangku.   Tumpukan kayu – kayu ilegal yang berjumlah sedikitnya 1000an M3 ini diduga dilakukan oleh perusahaan milik “H” yang memiliki sawmill di Desa Simpang