2014

Kasus M. Nur Jakfar, Status SM Dangku Dipersoalkan

AMAN, 3 Oktober 2014. Kasus M. Nur Jakfar kembali disidangkan. Penasihat M. Nur Menilai Jaksa abaikan fakta ketidakpastian hukum status Suaka Margasatwa (SM) Dangku. Setelah selesai melewati proses sidang pemeriksaan saksi dan ahli, M. Nur Jakfar dkk pada hari ini Kamis (2/10) menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa DEDI SURYANTO BIN TUKIMIN, ZULKIFLI BIN DUNGCIK, SAMINGAN BIN JAENI, AHMAD BURHANUDIN ANWAR BIN IMAM SANTOSO, dan SUTISNA BIN

Kesaksian Perempuan Ma’anyan Janah Jari Kalteng

AMAN, 3 Oktober 2014. Inkuiri Adat hari ke-3 region Kalimantan memperdengarkan kesaksian permpuan Ma’anyan Janah Jari Kalimantan Tengah(Kalteng). Perempuan itu bernama Mardiana Didana. Ia bekerja sebagai perawat sejak 1979. “Jika terbakar atau layu lahan yang berdampingan dengan kami, maka kami akan mendapat denda,” ujarnya seperti ditulis Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam dan Peneliti Sajogyo Institute, di media sosial hari ini (3/10), “Jika lahan rusak kami harus mengganti, juga jika kami

Kasus M.Nur Ja’far, Jaksa Penuntut Umum Dinilai Tidak Cermat

AMAN Sumsel, 2 Oktober 2014. sidang lanjutan atas terdakwa Enam Masyarakat adat-petani yang diantaranya ialah Dedi Suryanto, Ahmad burhanudin Anwar, Zulkifli, Samingan, Sutisna dan M. Nur Ja’far. Jaksa penuntut umum terkesan tidak cermat dalam tuntutannya.Mereka menuntut Masyarakat Adat-Petani Dawas dan Tungkal Ulu berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang No. 1150/Pid.Sus/2014/PN.Plg Tanggal 14 Agustus 2014, terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan melanggar Kesatu : Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal

Kesaksian Masyarakat Adat Muara Tae

AMAN, 2 Oktober 2014. Pada hari ke-2 Inkuiri Adat ini juga didengarkan kesaksian dari masyarakat adat Muara Tae. Sudah 44 tahun masyarakat adat Muara Tae dikepung oleh korporasi. Seperti ditulis oleh ditulis oleh ditulis oleh Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam dan Peneliti Sajogyo Institute, di media sosial hari ini (2/10), pada 1998, PT. Lonsum yang datang, dibantu Brimob memberondong kampung Muara Tae saat subuh. Ada 9 orang warga ditangkap karena

Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya VS Masyarakat Adat

AMAN, 2 Oktober 2014. Dalam inkuiri nasional region Kalimantan, terungkap konflik antara masyarakat adat dengan Taman Nasional. Salah satunya adalah konflik antara Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dengan masyarakat adat Limbai Ketemanggungan Nanga Siyai, Melawi Kalimantan Barat. “Hutan batu tanam tak bisa dipakai karena tempat ritual, jika kami mau nanam padi pada Agustus kami mengadakan ritual adat, habis panen kami mengembalikan ritual dengan memotong ayam, babi atau sapi. Tapi

Kesaksian Masyarakat Adat Sayak Limbai Ketemanggungan Nanga Siyai

AMAN, 2 Oktober 2014. Hari ke-2 Inkuiri Adat region Kalimantan mengagendakan pemaparan saksi dari masyarkaat adat Sayak Limbai Ketemanggungan Nanga Siyai. Pak Pori, masyarakat adat Limbai dari Ketemenggungan Nanga Siyai menceritakan bagaimana dia dituduh merambah Taman nasional Bukit baka Bukit Raya. “Saya menebas ladang daya sendiri, hanya sehari setelahnya saya ditangkap, seminggu kemudian saya disuruh menghadap dan langsung ditahan tanpa diketahui istri dan keluarga saya. Istri saya menyusul, ia menangis

Kesaksian Masyarakat Adat Dayak Meratus

AMAN, 1 Oktober 2014. Inkuiri Adat Region Kalimantan juga mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari Masyarakat Adat Dayak Meratus.Komunitas Dayak Meratus Batulasung Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel)- yang digusur hutan adatnya oleh HPH PT Kodeco Timber. Manase Buekit, seorang pendeta Dayak yang mewakili memberikan kesaksian. “Hutan leluhur kami ini memang tidak pakai surat menyurat hanya ada tanda tanda balai adat, kuburan dan tanaman. Tapi tidak bisa kata Polisi, harus ada bukti