AMAN, 3 November 2014. Di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada September lalu, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tujuan dari Peraturan Menteri itu antara lain:
1. Meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
2. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan serta dalam PWP-3-K;
3. Menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari;
4. Memperkuat nilai-nilai kearifan lokal untuk mendukung proses pembangunan kebangsaan dalam PWP-3-K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
Selengkapnya Peraturan Menteri tersebut dapat diunduh di 40-permen-kp-2014 pemberdayaan