November 2014

Datuk Pekasa: Kami Korban Kriminalisasi Pemerintah, Kembalikan Wilayah Adat Kami

Mataram 12 Nov 2014 – Masyarakat adat Pekasa memberi kesaksian dalam Dengar Keterangan Umum (DKU) Inkuiri Nasional region Bali Nusra. Dua perwakilan komunitas dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa mereka adalah keturunan asli Pekasa yang sudah menghuni wilayah adat mereka sejak leluhurnya bermukim di sana. Pada tahun 2011 terjadi pembakaran pemukiman masyarakat adat Pekasa. “Rumah kami dibakar, tidak ada satu pun harta kami tersisa pada saat itu,” ujar Datuk Pekasa. Wilayah adat

Newmont Datang, Sumber Kehidupan Masyarakat Adat Melayang

AMAN, 13 November 2014. Inkuiri Adat Region Nusa Bali memasuki hari kedua. Kali ini muncul kesaksian dari masyarakat adat Cek Bocek. Sabariah, 45 th, perempuan adat Cek Bocek, membuka kesaksiannya dengan menyanyikan lagu dengan bahasa suku Berco, suaranya tenang, pelan meninggi. Lagu itu menceritakan tentang Pedado nama tempat singgah nenek moyang suku Berco jika mereka dalam perjalanan ke lahan jalit. Jarak tempuhnya sekitar 20 kilometer dari kampung baru mereka, Lawin.

Panduan Praktis bagi Wartawan untuk Meliput Persoalan Masyarakat Adat

AMAN, 12 November 2014. Isu masyarakat adat adalah isu yang sensitif dan berbeda dengan isu lainnya. Dalam meliput persoalan masyarakat adat, wartawan harus memahami karakteristik dari masyarakat adat tersebut. Terkait dengan itulah panduan untuk wartawan tentang isu masyarakat adat ditulis. Panduan praktis bagi wartawan untuk meliput isu masyarakat adat itu dapat diunduh/download di link ini.Panduan Praktis Media Masyarakat Adat__versi web-1

Dirikan Posko - Warga BPRPI Bangun Rejo Diadili

Tanjung Morawa – Pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 jam 16.00 WIB, 4 (empat) orang pengurus atas nama Ngawin Tarigan, Suyatno, Said, dan Mulyadi menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tingkat II Lubuk Pakam. Dengan sangkaan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Jo Pasal 2 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya. Pangkal Persoalan Pada tanggal 15 Juli  2013 Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Bangun

Komik Hak Masyarakat Adat atas Pembangunan

AMAN, 12 November 2014. Masyarakat adat memiliki hak atas pembangunan. Namun, tidak banyak yang mengetahui hak tersebut, termasuk para pengambil kebijakan. Terkait dengan itulah muncul komik yang membahas hak masyarakat atas pembangunan. Komik tentang Hak Masyarakat Adat atas pembangunan ini dibuat untuk memudahkan pembacanya memahami hak tersebut. Dengan pemahaman tentang hak itu maka, jalannya pembangunan tidak akan lagi menyingkirkan hak-hak masyarakat adat. Komik tersebut dapat diunduh atau download di link

Aparat Akui Bakar Perkampungan Masyarakat Adat Pekasa

AMAN, 12 November 2014. Pembakaran kampung masyarakat adat Pekasa mencuat di Inkuiri Adat region Nusa-Bali. Aparat dari Dinas Kehutanan pun mengakuinya. “Kami memang melakukan pembakaran pada pemukiman liar. Sebab wilayah tersebut bukan wilayah pemukiman atau wilayah budaya. Ini murni perambahan hutan lindung”, ujar petugas berseragam coklat muda dari Dinas Kehutanan NTB, seperti ditulis oleh Siti Maimunah, Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Peneliti Sajogyo Institute, di akun media sosialnya.

Kampung Masyarakat Adat Pekasa Dibakar Aparat di 2011

AMAN, 12 November 2014. Hari ini (12/11), Komnas HAM menggelar Inkuiri Adat region Nusa-Bali. Beberapa kasus yang menimpa masyarakat adat pun mengemuka. Salah satunya dari masyarakat adat Perkasa. Seperti ditulis Siti Maemunah, Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Peneliti Sajogyo Institute, di akun media sosialnya hari ini (12/11), menyebutkan bagaimana aparat justru mengitimidasi masyarakat adat agar menyingkir dari tanah leluhurnya. “Saya diborgol. Tak bisa berbuat apa-apa,” ujar Pak Samsudin,