AMAN, 21 November 2014. Kemarin (20/11) adalah hari pertama kesaksian masyarakat adat diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU No.18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Empat saksi dari Komunitas Adat, korban UU P3H bersaksi di depan hakim. UUP3H yang telah digunakan oleh pemerintah untuk menyerang dan mengkriminalisasi masyarakat adat yang tinggal di wilayah mereka sendiri dan diklaim Negara sebagai kawasan Taman Nasional.
Pak Sukran Hawalin dari Banding Agung, Bengkulu, bersaksi bagaimana komunitasnya diserang (berkali-kali) oleh penjaga hutan (Polhut) dan brigade polisi, rumah-rumah mereka dibakar dan beberapa orang ditangkap.
Aktivis dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mina Sustera mengatakan “Mereka sudah tinggal di tanah leluhur mereka sejak lama dan harmonis, mereka bukan penebang liar, atau pencuri, tapi mereka menjadi korban UUP3H.”