Pemerintah Didesak Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat Soppeng Turungan

sumber gambar: https://kabaramansulsel.files.wordpress.com/2014/10/foto_2.jpg

AMAN, 22 Oktober 2014. Sehari (21/10) setelah pelantikan presiden baru di Jakarta, Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (sulsel). Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah setempat untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Kriminalisasi masyarkaat adat itu bermula pada 28 Oktober 2013, berdasarkan surat panggilan nomor 522 /20.397/Bisbunhut, petani berusia 40 tahun itu, mendapat panggilan dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai. Mereka melakukan panggilan terhadap Bahtiar Bin Sabang atas aktifitas berkebun yang di lakukan di atas lokasi miliknya.

Dan pada 29 Januari 2014, pihak kepolisian menetapkan Bahtiar Bin sabang sebagai Tersangka berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/397/XII/2013/SPKT, tanggal 16 Desember 2013. Dengan dugaan tindak pidana “menebang pohon didalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalampasal 78 ayat (2) Junto Pasal 50 ayat (3) Huruf e UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Seperti ditulis oleh blog Rumah AMAN Sulsel (http://kabaramansulsel.wordpress.com/2014/10/21/warga-ditangkap-dinas-perkebunan-dan-kehutanan-sinjai-di-demo/), dalam orasinya massa pengunjuk rasa menyuarakan tiga tuntutan. Pertama, pemerintah harus menghentikan kriminalisasi masyarakat adat Soppeng Turungan. Kedua, pemerintah mengembalikan hak masyarakat atas tanah adatnya. Ketiga, pemerintah meninjau kembali kawasan hutan di Kab. Sinjai yang tidak partisipatif.

Tinggalkan Balasan