Oktober 2014

Kasus M.Nur Ja’far, Jaksa Penuntut Umum Dinilai Tidak Cermat

AMAN Sumsel, 2 Oktober 2014. sidang lanjutan atas terdakwa Enam Masyarakat adat-petani yang diantaranya ialah Dedi Suryanto, Ahmad burhanudin Anwar, Zulkifli, Samingan, Sutisna dan M. Nur Ja’far. Jaksa penuntut umum terkesan tidak cermat dalam tuntutannya.Mereka menuntut Masyarakat Adat-Petani Dawas dan Tungkal Ulu berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang No. 1150/Pid.Sus/2014/PN.Plg Tanggal 14 Agustus 2014, terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan melanggar Kesatu : Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal

Kesaksian Masyarakat Adat Muara Tae

AMAN, 2 Oktober 2014. Pada hari ke-2 Inkuiri Adat ini juga didengarkan kesaksian dari masyarakat adat Muara Tae. Sudah 44 tahun masyarakat adat Muara Tae dikepung oleh korporasi. Seperti ditulis oleh ditulis oleh ditulis oleh Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam dan Peneliti Sajogyo Institute, di media sosial hari ini (2/10), pada 1998, PT. Lonsum yang datang, dibantu Brimob memberondong kampung Muara Tae saat subuh. Ada 9 orang warga ditangkap karena

Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya VS Masyarakat Adat

AMAN, 2 Oktober 2014. Dalam inkuiri nasional region Kalimantan, terungkap konflik antara masyarakat adat dengan Taman Nasional. Salah satunya adalah konflik antara Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dengan masyarakat adat Limbai Ketemanggungan Nanga Siyai, Melawi Kalimantan Barat. “Hutan batu tanam tak bisa dipakai karena tempat ritual, jika kami mau nanam padi pada Agustus kami mengadakan ritual adat, habis panen kami mengembalikan ritual dengan memotong ayam, babi atau sapi. Tapi

Kesaksian Masyarakat Adat Sayak Limbai Ketemanggungan Nanga Siyai

AMAN, 2 Oktober 2014. Hari ke-2 Inkuiri Adat region Kalimantan mengagendakan pemaparan saksi dari masyarkaat adat Sayak Limbai Ketemanggungan Nanga Siyai. Pak Pori, masyarakat adat Limbai dari Ketemenggungan Nanga Siyai menceritakan bagaimana dia dituduh merambah Taman nasional Bukit baka Bukit Raya. “Saya menebas ladang daya sendiri, hanya sehari setelahnya saya ditangkap, seminggu kemudian saya disuruh menghadap dan langsung ditahan tanpa diketahui istri dan keluarga saya. Istri saya menyusul, ia menangis

Kesaksian Masyarakat Adat Dayak Meratus

AMAN, 1 Oktober 2014. Inkuiri Adat Region Kalimantan juga mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari Masyarakat Adat Dayak Meratus.Komunitas Dayak Meratus Batulasung Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel)- yang digusur hutan adatnya oleh HPH PT Kodeco Timber. Manase Buekit, seorang pendeta Dayak yang mewakili memberikan kesaksian. “Hutan leluhur kami ini memang tidak pakai surat menyurat hanya ada tanda tanda balai adat, kuburan dan tanaman. Tapi tidak bisa kata Polisi, harus ada bukti

Kesaksian Masyarakat Adat Dayak Iban

AMAN, 1 Oktober 2014. Hari ini (1/10) Inkuiri Adat Region Kalimantan mengagendakan mendengarkan kesaksian. Salah satu kesaksian itu dari Masyarakat Adat Dayak Iban. Ilfinda, perempuan Dayak Iban, bendahara Desa Semunying Jaya. Dia memberikan kesaksian bagaimana perempuan Dayak Iban bergantung pada lahan dan hutan. “Kami memerlukan hutan, ladang, sawah dan kebun. Kami keturunan keempat jampung yang merintis tempat kami, ” ungkap Ilfinda, seperti ditulis oleh Siti Maemunah, Badan Pengurus Jatam dan Peneliti Sajogyo

Perampasan Hutan Adat Juga Jadi Sumber Korupsi

AMAN, 1 Oktober 2014. Hari ini hingga dua hari kedepan (1-3 Oktober), diselenggarakan inkuiri nasional untuk region Kalimantan. Inkuiri nasional adalah cara khusus yang dilakukan oleh banyak Komnas HAM di seluruh dunia, untuk memeriksa secara mendalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang meluas dan banyak memakan korban. “Metode yang digunakan ini tidak biasa, belum tentu nyaman bagi beberapa pihak. Tapi semoga memberikan penyelesaian kasus-kasus ke depan. Inkuiri nasional masyarakat hukum