Kasus M.Nur Ja’far, Jaksa Penuntut Umum Dinilai Tidak Cermat
AMAN Sumsel, 2 Oktober 2014. sidang lanjutan atas terdakwa Enam Masyarakat adat-petani yang diantaranya ialah Dedi Suryanto, Ahmad burhanudin Anwar, Zulkifli, Samingan, Sutisna dan M. Nur Ja’far. Jaksa penuntut umum terkesan tidak cermat dalam tuntutannya.Mereka menuntut Masyarakat Adat-Petani Dawas dan Tungkal Ulu berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang No. 1150/Pid.Sus/2014/PN.Plg Tanggal 14 Agustus 2014, terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan melanggar Kesatu : Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal