Reportase #InkuiriAdatKalimantan : Antusiasme Masyarakat Adat Sebagai Saksi Inkuiri Nasional

 

AMAN, 29 September 2014.“Saya sekarang dalam status tersangka, ditetapkan sama Kapolsek Awang bulan lalu” ujar salah seorang masyarakat adat Dayak Ma’anyan Janah Jari dalam rangkaian Inkuri Adat Nasional Region Kalimantan, “Saya jadi tersangka karena dituduh melakukan kegiatan berkebun ilegal diatas tanah adat saya sendiri yang diklaim oleh perusahaan dengan HGU-nya yang bahkan kami tidak pernah melihat izin tertulisnya.”

 
Rangkaian kegiatan National inquiry region Kalimantan yang bertempat di Pontianak, Kalimantan Barat, dimulai hari ini (29/10/14) dengan agenda Penguatan saksi. Kegiatan ini bersifat tertutup, seperti yang sudah dilakukan di dua region sebelumnya yaitu, Sulawesi dan Sumatera. Inkuiri Adat kali ini dihadiri oleh perwakilan Masyarakat adat Punan Dulau (Kaltara), Dayak Meratus (Kalsel), Dayak Ma’anyan (Kalteng), Semunying Jaya (Kalbar), Ketemenggungan Siyai (Kalbar), dan Dayak Benuaq/Muara Tae (Kaltim).

 
Peran saksi sangat penting dalam Public Hearing ini, karena cerita, keterangan, dan cerita saksi adalah fakta berdasarkan apa yang mereka alami di wilayah mereka. Seluruh saksi sudah pernah mengalami secara langsung diskriminasi dari berbagai pihak terutama korporasi yang menanamkan modal dan beroperasi diatas wilayah adat mereka.

 
Sementara itu menurut Nur Fauzi Rahman yang akrab disapa Oji, Direktur Sayogyo Institute (SAINS) mengungkapkan bahwa kesaksian masyarakat adat menjadi point penting dalam National Inquiry ini. “Karena kalau tidak, kita akan tetap dianggap sebagai pencuri ditanah sendiri” ujarnya, “Selain itu, National Inquiry ini membantu kita untuk memberitahu Jokowi-JK sebagai Pemerintahan yang baru bahwa masyarakat adat pada faktanya sedang berjuang dengan darah untuk mempertahankan wilayah dan hak-haknya.”

 
Peserta semakin bersemangat dengan tambahan materi oleh Direktur Hutan Rakyat Institue (HaRI) Wina Khairina, tentang Hukum dan HAM. Dalam sesi ini masyarakat dibekali dengan materi tentang hak-hak mereka sebagai masyarakat adat, dan hukum apa saja yang sudah ada dan dapat digunakan sebagai amunisi untuk mempertahankan wilayah adat dari gempuran korporasi.

 
National Inquiry (Inkuiri Nasional) adalah rangkaian mengenai masyarakat adat terkait konfliknya di kawasan hutan. Komnas HAM sebagai organisasi negara yang berhak menyelenggarakan National Inquiry ini berharap agar konflik-konflik yang menimpa wilayah masyarakat adat dan menempatkan mereka sebagai korban, dapat terselesaikan dengan adanya rangkaian National Inquiry di tujuh region di seluruh Indonesia.

 

Reporter: Monic, Kedeputian Advokasi PB AMAN

Tinggalkan Balasan