AMAN, 19 Agustus 2014. “Setelah hampir tiga bulan mengumpulkan data dan melakukan koordinasi, Tim Inkuri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan akan menggelar public hearing atau dengar pendapat umum,” ujar komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga dalam konferensi pers di kantornya (19/8),”Public heraing itu akan dilaksanakan di 7 wilayah,”
Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan adalah suatu inkuiri (penyelidikan menyeluruh) terhadap masalah HAM yang sistematis dan masyarakat umum (adat) diundang untuk berpartisipasi. Inkuiri nasional dimulai sejak tanggal 20 Mei 2014. Hasil akhir dari inkuiri nasional ini adalah perubahan peraturan/kebijakan, peningkatan kesadaran pemangku kebijakan, pemberdayaan masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan.
Public hearing itu, lanjut Sandra, akan dilaksanakan selama 3 hari di setiap wilayah mulai 27 Agustus hingga 28 November 2014. “Public hearing akan dilakukan di wilayah (region) Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, ” jelasnya, “Dengan public hearing itu memungkinkan para pihak saling bertemu dalam satu forum,”
Menurut Sandra Moniaga, Kementerian Kehutanan sudah berjanji untuk mengikuti proses inkuiri nasional Komnas HAM. “Ini sebuah kabar gembira, karena selama ini Kementerian Kehutanan menjadi salah satu pihak yang sering dikaitkan degan persoalan hak masyarakat adat atas wilayahnya di kawasan hutan,”