Hari ini (25/8) Digelar Dengar Pendapat Publik Terkait Inkuiri Adat di Palu

AMAN, 25 Agustus 2014. Hari ini (25/8) digelar dengar pendapat publik terkait Inkuiri Adat di Palu, Sulawesi Tengah. Pelaksanaan ‘dengar keterangan umum’merupakan metode inti dari Inkuiri Nasional. Pelaksanaan ‘dengar keterangan umum’ memungkinkan para pihak (pemangku Hak dan pemangku Kewajiban) saling bertemu dalam satu forum. Hal ini dimungkinkan karena ’dengar keterangan umum’ akan melibatkan para saksi, saksi korban, saksi ahli dan para pemangku kewajiban yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak ulayat masyarakat hukum adat.

Dengar keterangan umum’ akan dipimpin lima orang Komisioner Inkuiri Nasional yang berasal dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, unsur akademisi dan pakar yang memahami isu hak asasi manusia, hak-hak masyarakat hukum adat, kehutanan, hukum agraria serta hukum HAM. Berdasarkan wilayah ‘dengar keterangan umum’ para komisioner akan memeriksa 41 kasus terkait hak ulayat di kawasan hutan. Jumlah kasus yang diperiksa didasarkan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Tim sehingga dapat memberikan gambaran secara umum kepada publik tentang pelanggaran HAM yang terjadi. Diharapkan dengan dilaksanakannya ‘dengar keterangan umum’ menjadi pembelajaran bagi publik agar upaya penyelesaian masalah hak-hak masyarakat hukum adat di kawasan hutan dapat dipahami masyarakat umum dan tidak terjadi lagi pelanggaran HAM pada masa akan datang.

Sandra Moniaga dalam jumpa pers di Komnas HAM pada pekan lalu (19/8) menekankan bahwa Inkuiri Nasional ini diselenggarakan Komnas HAM – dengan dukungan Komnas Perempuan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sayogyo Institute, HuMa, ELSAM dan berbagai lembaga lainnya –  merupakan tanggapan atas pengaduan-pengaduan masyarakat hukum adat dan realitas tentang meluas dan sistemiknya permasalahan hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka. Pelapor Khusus untuk Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Komnas HAM tersebut menyampaikan bahwa Inkuiri Nasional dirancang sebagai pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama 12 K/L tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan dan untuk menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 No. 35/PUU-X/2012. Dikeluarkannya keputusan ‘MK 35’ pada 16 Mei 2013 merupakan salah satu momentum yang relevan dalam upaya pemulihan status dari hutan ‘negara’ kembali kehutan ‘adat’.

Tinggalkan Balasan