AMAN – Sejak ditangkap pada 11 Juni 2014 lalu dengan tuduhan merambah dan menduduki kawasan hutan Suaka Margasatwa Dangku Kabupaten Musi Banyuasin, tokoh adat Marga Tungkal Ulu Bapak M. Nur Ja’far bersama lima orang lainnya Zulkifli, Ahmad Burhanudin Anwar, Samingan, Sukisna, dan Dedi Suyanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan. Pada (Rabu, 6/8/2014) berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, otomatis status penahanannya beralih ke Kejaksaan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang.
Ke enam warga komunitas adat Marga Tungkal Ulu Desa Tungkal Jaya Kab. Musi Banyuasin anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tersebut dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 94 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Mualimin Pardi Dahlan di Jakarta membenarkan telah menerima informasi dari Koordinator Tim Pembela Masyarakat Adat Tungkal Ulu saudara Yopie Bharata telah dilimpahkannya berkas tersebut di Palembang.
“Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke enam warga Tungkal Ulu ke Kejaksaan, maka kita menunggu panggilan sidang dan dalam pendampingan hukum di muka persidangan nanti, Tim Pembela akan fokus pada acara sidang pembuktian, harus bisa dibuktikan secara terang tentang status kawasan hutan dimaksud, tentu mengacu pada aturan hukum yang mengatur pengukuhan kawasan hutan. Yang tidak kalah penting adalah menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli bidang hukum adat, agraria serta kehutanan,” jelas Mualimin Pardi Dahlan.
Permasalahan hukum yang dihadapi oleh Bapak M. Nur Ja’far dkk ini juga mendapat perhatian dari kawan-kawan jaringan NGO di Palembang yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Kejahatan Kehutanan (KPK2) Sumatera Selatan yang dikoordinatori oleh Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel, Rustandi Adriansyah selaku Juru Bicara KPK2 Sumsel serta Ketua BPH AMAN Sumsel menyatakan bahwa, persoalan ini harus mendapat perhatian serius semua pihak dengan mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, karena berdasarkan temuan kami di lapangan terdapat banyak kegiatan usaha, seperti perkebunana kelapa sawit, pembalakan liar dan pertambangan dalam kawasan hutan SM Dangku. Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Bapak M. Nur Ja’far dan kawan-kawannya merupakan usaha untuk menjaga kelangsungan hidup komunitas adat Marga Tungkal Ulu yang telah ada jauh sebelum adanya pengukuhan kawasan hutan. ***Angga Saputra
Permalink
Bagaimana perkembangan kasus 6 warga adat tungkal ulu? kemudian apa tindak lanjut dari AMAN pusat?