Juli 2014

RuaiTV Menurut Aktivis Masyarakat Adat (Bag II)

“RuaiTV satu-satunya televisi local yang concern pada persoalan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” ujar salah satu aktivis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat Agapitus, “Pergerakan masyarakat adat sangat terbantu dengan keberadaan RuaiTV ini,” Wujud concern RuaiTV terhadap persoalan masyarakat adat, menurut Agapitus, adalah dengan memberikan ruang bagi masyarakat adat dalam pemberitaan dan juga acara-acara talkshownya. “Tidak banyak, bahkan mungkin tidak ada televisi yang memberikan ruang yang begitu besar bagi masyarakat adat

RuaiTV Menurut Aktivis Masyarakat Adat (Bag I)

“Ruai TV adalah lembaga penyiaran local yang terbukti secara kongkret memberikan dukungan pada isu-isu masyarakat adat,” ujar Glorio Sanen, salah satu aktivis masyarakat adat dari Kalimantan Barat (Kalbar) kepada redaksi AMAN melalui wawancara via telepon siang ini (14/7), “Mereka seringkali meliput persoalan-persoalan di masyarakat akar rumput, termasuk di wilayah masyarakat adat.”   Aktivis masyarakat adat, lanjut Glorio Sanen, juga sering diundang menjadi narasumber di acara-acara talkshow dan peliputan berita dari

AMAN Gelar Media Award 2014

“Bagi Masyarakat Adat Nusantara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan adalah sebuah momentum yang penting,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi (Infokom) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (AMAN) Firdaus Cahyadi, “Pasalnya, keputusan MK ini menandakan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan kembali hak atas hutan adat yang telah dirampas oleh negara melalui UU

Laporan Special Reporter PBB Mengenai Hak-Hak Masyarakat Adat

Pada tanggal 18-19 Maret 2013 silam special reporter PBB yang menangani hak-hak masyarakat adat menghadiri sebuah konsultasi di Kuala Lumpur, Malaysia. Masyarakat di Asia, termasuk Indonesia pun hadir dalam kegiatan itu. AIPP sebuah organisasi yang concern dengan isu masyarakat adat mengharapkan hasil laporan khusus special reporter PBB mengenai konsultasi tersebut dalam berbagai bahasa, salah satunya bahasa Indonesia. Hasil dari konsultasi di Kuala Lumpur itu dapat diunduh/download di UN Translation_formatted_AMAN

Kampung Linggang Mapan Deklarasi Dukung JKW-JK

  Kutai Barat/ Linggang Mapan 1 Juli 2014 – Deklarasi Aliansi Masyarakat  Adat Nusantara (AMAN) Kutai Barat dihadiri oleh 8 Komunitas yang ada di Kutai Barat yaitu : 1. Komunitas Rentenuukng, 2. Komunitas Idatn Pesikng, 3. Komunitas Jumetn Tuayaatn, 4. Komunitas Tementakng, 5. Komunitas Ohokng, 6. Komunitas Bentian, 7. Komunitas Pahu Dayaaq, 8. Komunitas Bahau Saaq. Deklarasi kami dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kutai Barat : Kami Masyarakat Adat

Pengumuman Media Awards 2014

A. Latar Belakang Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Keputusan itu tertuang dalam MK No.35/PUU-X/2012 . Keputusan MK ini menandakan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan kembali hak atas hutan adat yang telah dirampas oleh negara melalui UU Kehutanan. Putusan Mahkamah Konstitusi

Nota Kespahaman AMAN dengan DPRD Kabupaten Malinau

AMAN, 3 Juli 2014. Pada 2013 silam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau. Nota kesepahaman itu terkait dengan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan lahan-lahan pertanian dan perkebunan masyarakat adat di Malinau serta pembentukan lembaga adat di tingkat Kabupaten Malinau. Nota kesapahaman itu ditandatangani oleh Abdon Nababan, selaku Sekretaris Jenderal AMAN dan Martin Labo, selaku