Aman, Kalbar. Pagi itu, Senin (5/5), sekitar pukul 06.00 waktu setempat. Aparat gabungan dari kepolisian (Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat/Kalbar) tiba di Desa Batu Daya mengendarai 8 unit mobil terdiri dari 7 mobil strada dan 1 mobil dalmas serta 1 unit sepeda motor vixion warna hitam yang dikendarai dua orang aparat.
Pagi itu juga, aparat bertemu dengan Bapak Antonius Sintu (35 th) dan Bapak Liber. Keduanya ditodong oleh aparat bersenjata sehingga merasa ketakutan. Bapak Liber melawan dan berhasil melarikan diri ke hutan. Sedangkan Bapak Antonius Sintu berhasil ditangkap.
Setengah jam kemudian, sekitar pukul 06.30 waktu setempat, secara diam-diam, mobil yang dikendarai pihak aparat bersama pihak perusahaan mendatangi tiga rumah warga diantaranya; Rumah Pak Anyun (51 tahun), Rumah Pak Yohanes Singkul (30 tahun), dan Rumah Bapak Bethlyawan (32 tahun). Aparat yang melakukan penangkapan masuk ke dalam rumah Bapak Yohanes Singkul dengan cara paksa dan mendobrak pintu kamar serta melepaskan tembakan ke atas setelah menghadang dan mengancam serta menodongkan senjata laras panjang kepada puluhan anak usia sekolah dasar dan kaum ibu.
Tidak hanya sampai disitu, aparat selanjutnya melakukan penangkapan paksa pada ke empat warga Desa Batu Daya. Turut hadir oknum pihak perusahaan yakni Bapak Hidayat Nasution dan melakukan pemukulan terhadap bapak Yohanes Singkul yang disaksikan anak perempuan (Lusiana Matea) dan istrinya (Dandang) serta warga sekitar. Bapak Puram Jorben Mariner (30 tahun) selaku Linmas Desa Batu Daya yang berusaha mengamankan situasi turut ditangkap dan dipukul menggunakan popor senjata laras panjang oleh pihak aparat.
Setelah melakukan penangkapan atas lima orang warga Desa Batu Daya, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 waktu setempat, kendaraan aparat Brimob dan pihak Perusahaan meninggalkan Desa Batu Daya dengan membawa lima orang warga Desa Batu Daya ke Polda Kalimantan Barat.
Serangkaian aksi penangkapan ini terkait dengan aksi unjukrasa warga ke PT. SMP 26 Oktober 2013, yang kemudian melibatkan aparat kepolisisan yang berjaga di Pos Penjagaan perusahaan.
Saat berita ini ditulis masih ada dua warga yang ditahan, yaitu Yohanes Singkul dan Anyun. Pada 17 Mei 2014, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada aparat setempat.
Konflik antara masyarakat Adat Batu Daya ini sendiri sudah terjadi sejak tahun 1995. Penyebabnya, perusahaan akan menggarap lahannya dengan pola yang tidak jelas berkaitan dengan tata batas wilayah masyarakat dengan perusahaan, penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU), ganti rugi tanam tumbuh dan CSR yang tidak jelas implementasinya menjadi sumber konflik.