Ternate 8 Maret 2014 – Dialog dengan thema “Urgensi Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) dan Percepatan Implementasi Putusan MK-35 tentang Hutan Adat” digelar Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (08/04/2014) bertempat di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate.
Hadir sebagai narasumber Munadi Kilkoda (Ketua BPH AMAN Maluku Utara), ZainudinSemma (Kabid Pengembangan Hutan Dishut Malut), dan La Hamusein, S.Si, Kepala Kanwil (BPN) Malut. Dialog ini dihadiri ratusan peserta mahasiswa Unkhair, LSM dan Akademisi.
Pemerintah pada prinsipnya merespon Putusan MK – 35 dan RUU PPHMA, namun seperti lepas tangan. ”Kami respons Putusan MK-35 tapi kami tidak bisa melakukan inventarisasi, sebab harus menunggu ada Perda-nya dulu, inventarisasi juga harus dilakukan oleh instansi lain,” kata Zainudin Semma, Kabid Pengembangan Hutan Dishut Malut.
Beliau juga mengharapkan RUU PPHMA ini segera disahkan oleh DPR RI agar hak – hak terhadap hutan adat bisa kuat. Jika tidak maka konflik akan terus terjadi dan semua pihak akan rugi.
Pendapat yang sama datang dari Kanwil BPN Malut, La Hamusein, S.Si, terhadap tanah – tanah adat di Maluku Utara harus segera diinventarisasi. Menurut dia, UUPA sudah mengakui hak masyarakat adat, karena itu adalah hak asasi. ”Tanah itu sumber kehidupan masyarakat dan itu bukan milik pemerintah, sesuai amanat Pasal 33 dalam UUD, tanah itu milik masyarakat sehingga harus diakui, dibikin Perda untuk mengatur ini,”papar Hamusein.
La Hamusein khawatir jika RUU PPHMA ini tidak dibahas secara serius, akan menjadi bumerang bagi masa depan Indonesia, yang
terjadi justru disintegrasi bangsa, karena masyarakat adat mau mengatur dirinya sendiri.
Munadi Kilkoda berbeda berpendapat dengan Kanwil BPN, Malut. Menurut Munadi, RUU ini bukan sebuah ancaman terhadap masa depan Indonesia, justru menjadi bagian dari pembangunan sebagai upaya untuk membangun kehidupan masyarakat adat yang lebih baik. ”Dengan munculnya RUU PPHMA bukanlah menjadi ancaman bagi Indonesia, bahkan sebaliknya menjadi solusi bagi pembangunan, karena masyarakat adat bisa menikmati haknya. RUU ini amanat UUD kita, jadi harus segera ada kalau tidak justru pemerintah sendiri yang menghianati konstitusi,” tegas Ketua PW AMAN Maluku Utara tersebut.
Lebih jauh Munadi memaparkan bahwa Putusan MK-35 spiritnya konstitusional, hak masyarakat adat dikembalikan oleh MK setelah sekian lama tersandera oleh UU Kehutanan yang menjadikannya sebagai hutan negara. Putusan ini menjadi solusi penyelesaian konflik agraria, karena itu harus segera diimplementasikan lewat inventarisasi hutan adat, buat Inpres dan Perda.
Pada akhir dialog, peserta mengisi petisi mendukung RUU PPHMA dan MK-35 untuk segera dilaksanakan oleh pemerintah ***Riski Ibrahim