Akibat Kesemrawutan Tata Kelola hutan, Masyarakat Adat Semende Banding Agung Menjadi Korban
Kamis, 24 April 2014, PN Bintuhan BINTUHAN (24/4/2014) – Empat warga komunitas masyarakat adat Semende Dusun Lamo Banding Agung Kabupaten Kaur mengajukan banding atas vonis yg dijatuhkan majelis hakim di pengadilan negeri klas II Bintuhan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Syamsudin, SH. “Pada kamis, 24 April 2014 jam 15.20 WIB Majelis hakim memvonis ke 4 warga adat semende banding agung Diputus bersalah dan dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa, hukuman