Februari 2014

Restitusi Hak Wilayah Adat

Oleh: Noer Fauzi Rachman Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 meralat Pasal 6 Ayat 1 dan beberapa pasal lainnya yang terkait UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam putusan itu, ”hutan adat” dipindahkan posisinya dari ”hutan negara” ke ”hutan hak”. Penulis menilai putusan ini adalah tonggak baru dalam perjalanan politik agraria kehutanan Indonesia, terutama dengan mengoreksi penguasaan negara atas wilayah adat. MK melegitimasi klaim

Pelatihan Perempuan Adat Kep. Maluku untuk Pengambilan Keputusan

Persekutuan Perempuan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN), salah satu organisasi sayap AMAN, memulai pelatihan perempuan adat dalam proses pengambilan keputusan di Kepulauan Maluku, Rabu (12/2). Pelatihan hari pertama ini dihadiri oleh sekitar 27 peserta yang berasal dari 10 hoana di Maluku Utara dan Maluku. Pelatihan akan berlangsung hingga Jumat (14/2). Acara diawali dengan sambutan Dewan Nasional Perempuan AMAN Region Kepulauan Maluku, lalu dilanjutkan oleh Ketua Dewan AMAN Maluku

Nuabosi Revitalisasi Budaya dengan Poto Nggo

Pada Rabu, 5 Februari 2014 masyarakat adat Nuabosi di Kabupaten Ende menyelenggarakan Poto Nggo, ritual adat untuk meresmikan gong baru yang akan masuk ke rumah adat sebagai kelengkapan adat di Nuabosi. Acara adat ini diselenggarakan oleh seluruh mosa laki dan faiwalu ana kalo (tokoh adat dan masyarakat adat setempat) serta dihadiri oleh seluruh tokoh adat yang wilayah adatnya berbatasan dengan komunitas adat Nuabosi. Beberapa yang diundang dan hadir di acara

Indonesia dalam Laporan Tahunan RRI

The Rights and Resources Initiative (RRI), sebuah koalisi global untuk memajukan reformasi penguasaan dan kebijakan hutan, meluncurkan sebuah kajian baru yang menyoroti kelambatan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanahnya walau telah ada komitmen verbal dari pemerintah dan korporasi, Rabu (5/2). Kajian ini menganalisis kondisi di 33 negara yang secara total mewakili 85 persen hutan di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah, termasuk Indonesia. Berikut beberapa hal tentang Indonesia

Bill on Indigenous Peoples' Rights Unlikely to be Completed Before Elections

AMAN and representatives of three indigenous communities from western Java appeared before the Special House Committee in a public hearing on the draft Bill on the Recognition and Protection of the Rights of Indigenous Peoples today. The hearing, at Indonesia’s national parliament, took place after a formal request from AMAN in an attempt to expedite consideration of the bill which has sat in the lower house since 2011. The Committee

RDPU: Masyarakat Adat Berpendapat, DPR Tak Yakin

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan perwakilan masyarakat adat Cigugur, Cirendeu, dan Kampung Naga menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PPHMHA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2). RDPU ini adalah jawaban untuk permohonan resmi yang diajukan oleh AMAN, dengan surat bertanggal 17 Januari 2014. Permohonan ini diajukan karena AMAN menilai proses RUU PPHMHA ini berjalan lambat.

Nota Kesepahaman Perwakilan Komnas HAM dan PW AMAN Kalbar

Pontianak, 4 Februari 2014 – Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat menandatangani nota kesepahaman bersama Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat terkait pengarusutamaan pendekatan berbasis HAM masyarakat adat di provinsi tersebut, Selasa (4/2). Yang menandatangani adalah Gloria Sanen, PJS Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Kalimantan Barat, dan Kasful Anwar, SH, M.Si, Kepala Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat. Penandatanganan berlangsung di Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat di Pontianak. Nota kesepahaman ini melingkupi: