Warga Suku Bathin IX Diultimatum

Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari mengultimatum suku anak dalam Bathin IX untuk meninggalkan tempat pengungsian di Kota Jambi dalam 3 x 24 jam. Tim menyiapkan 2.000 lahan sebagai tempat sementara bagi warga suku itu.

”Kami masih memberi waktu sampai Sabtu (11/1), seluruh warga sudah harus kembali ke tempat asalnya di Batanghari,” kata Syarahsaddin, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, seusai memimpin rapat tim terpadu, Rabu. Rapat juga dihadiri tim terpadu provinsi, kabupaten, dan sejumlah wakil masyarakat Bathin IX.

Menurut dia, masyarakat sudah terlalu lama mengungsi di pendapa kantor gubernur, kemudian pindah ke halaman Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Untuk itu, mereka harus kembali agar penyelesaian konflik cepat selesai. Menjadi tanggung jawab tim terpadu kabupaten memediasi penyelesaian konflik tersebut.

Hingga kini, sekitar 300 warga Bathin IX mengungsi di halaman dinas kehutanan. Mereka adalah korban penggusuran petugas sekuriti PT Agro Mandiri Semesta/Asiatic Persada dan aparat polisi pada awal Desember lalu. Sebanyak 600 rumah dan pondokan telah diratakan petugas dengan alat berat dalam areal hak guna usaha (HGU) perusahaan. Perusahaan menganggap masyarakat sebagai penghuni liar, sedangkan warga meyakini lahan tersebut sebagai tanah ulayat mereka.

Menurut Syarahsaddin, apabila warga belum juga meninggalkan lokasi itu pada Sabtu pukul 09.00, aparat Satpol PP dan polisi akan mengangkut mereka untuk kembali ke tempat asalnya di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Sekretaris Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Batanghari Pahrizal menjelaskan PT AMS/AP telah menyerahkan 2.000 hektar areal HGU sawitnya untuk dimanfaatkan warga Bathin IX. Pihaknya telah memverifikasi 649 keluarga atau 2.049 jiwa warga Bathin IX yang tersebar dalam 14 kelompok.

Upaya verifikasi masih berjalan. Pihaknya juga meminta warga kembali ke desa masing-masing untuk mempermudah proses verifikasi. ”Kami minta warga kembali ke Bathin. Masih tersedia lahan untuk tempat tinggal masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, lahan 2.000 hektar tersebut merupakan lokasi sementara, sampai tuntutan masyarakat atas enklave 3.550 hektar HGU PT AMS/AP direalisasi.

Ketua Adat Bathin IX Abunyani meminta pemerintah daerah menjamin keamanan masyarakat setelah kembali ke Batanghari. Menurut dia, sebagian besar masyarakat tidak berani kembali ke tanah mereka akibat kuatnya tekanan aparat. ”Karena itu, kami butuh jaminan keamanan dari aparat jika harus kembali,” ujarnya. (ITA)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000004022023

Tinggalkan Balasan