Najamuddin, Warga Tassosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan divonis hukuman penjara lima bulan karena menebang dua pohon yang ditanam sendiri di kawasan yang diklaim pemerintah Sinjai sebagai hutan lindung. Menurut pemberitaan situs berita online Mongabay-Indonesia, Najamuddin mulai ditahan sejak 6 November 2013, bermula dari aduan Suardi, Polisi Hutan Sinjai. Penangkapan Najamuddin setelah dua kali aduan Suardi ke Polsek setempat. Vonis dijatuhkan pada 16 Januari 2014.
Mongabay-Indonesia mengutip Dore Armansyah dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan. Menurutnya, kriminalisasi Najamuddin memperpanjang masa suram warga yang hidup di sekitar hutan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, tidak cukup ampuh mengembalikan hak-hak masyarakat adat. “Najamuddin menebang dua pohon itu termasuk kawasan adat yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung,” katanya, dikutip mongabay.co.id.
Berita selengkapnya di: http://www.mongabay.co.id/2014/01/28/tebang-2-pohon-tanaman-sendiri-di-hutan-berbuah-5-bulan-penjara/
Sumber foto: Mongabay-Indonesia