Peluncuran Peta Indikatif Wilayah Adat Indonesia

(klik untuk perbesar)

Bogor, 29 Januari 2014 – Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) meluncurkan peta indikatif wilayah adat Indonesia di sela-sela seminar bertema MP3EI dan Kedaulatan Ruang Hidup Rakyat Pedesaan Nusantara di Bogor, Rabu (29/1).

Peta indikatif wilayah adat merupakan inisiatif JKPP beserta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Simpul Pemetaan, SEKALA, UKP4, Ford Foundation, dan Samdhana Institute. Inisiatif ini bertujuan untuk memunculkan alternatif informasi klaim masyarakat adat mengenai keberadaan dan hak asal-usulnya.

Asumsi dasar analisis wilayah adat peta indikatif ini dibagi menjadi empat kategori, yaitu kemungkinan eksistensi wilayah adat dengan probabilitas tinggi seluas 42,049 juta hektare, probabilitas sedang seluas 70,412 juta hektare, probabilitas rendah seluas 29,005 juta hektare, dan probabilitas sangat rendah mendekati nol seluas 45,126 juta hektare.

“Ini merupakan asumsi awal dari beberapa data yang diolah. Peta indikatif ini bersifat hidup sehingga datanya akan berubah setiap tahunnya sesuai dengan koreksi dan masukan dari berbagai pihak yang bersifat klaim dari masyarakat adat,” jelas Koordinator JKPP Kasmita Widodo.

Peta wilayah adat sangat penting untuk disandingkan dengan peta-peta sektor lain, misalnya peta Kementerian Kehutanan, demi memperbaiki pembangunan Indonesia. Kabar terakhir, JKPP dan jaringannya, termasuk AMAN, telah memetakan wilayah adat seluas 5,2 juta hekatare. “Laju pemetaan partisipatif yang dilakukan memang terlihat sangat lambat di dalam laju pemanfaatan ruang yang sangat begitu cepat. Dengan peta indikatif wilayah adat yang diluncurkan ini kami ingin mendorong negara untuk segera melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat juga, karena ini merupakan tugas negara,” tegas Kasmita.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Indonesia tidak memiliki data tentang masyarakat adat dan wilayah adatnya. Akibatnya, akan sulit untuk melaksanakan beberapa kebijakan berkaitan dengan masyarakat adat seperti One Map Policy, putusan MK RI No. 35/PPU-X/2012, Putusan MK RI No. 45/PUU-IX/2011, UU Desa yang baru disahkan. “Saya yakin implementasi kebijakan ini tidak akan bisa berjalan jika pemerintah tidak tahu di mana wilayah adat itu berada. Kemudian dalam konteks MP3EI, kemungkinan besar yang akan terjadi adalah semakin maraknya konflik yang terjadi jika ini dilakukan tanpa peta wilayah adat,” papar Abdon.

Di akhir peluncuran peta indikatif wilayah adat ini, Kasmita meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi undang-undang yang berkaitan dengan Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN). Kasmita mengharapkan peta wilayah adat dimasukan dan menjadi bagian JDSN, bukan hanya peta-peta yang berasal dari berbagai kementerian yang ada saat ini.

 

____
Penulis: Yoga Saiful, Divisi Pemetaan Dan Registrasi Wilayah Adat, PB AMAN

 

2 Komentar


  1. Bagaimana cara untuk dapat memperoleh data spasial dari peta indikatif wilayah adat ini?

    Terima kasih

Tinggalkan Balasan