2013

Hutan untuk Masa Depan: belajar kearifan dari komunitas adat Indonesia

Siaran pers AMAN dan DTE 17 Mei  2013 Menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemarin yang mengakui keberadaan hutan adat, hari ini AMAN dan DTE mengumumkan penerbitan buku Hutan untuk Masa Depan versi elektronik.  Edisi cetak buku ini akan terbit di kemudian hari. Buku ini ditulis oleh komunitas adat dari berbagai penjuru Indonesia dengan kontribusi dari Sumatra, NTT, NTB, Sulawesi, Kalimantan dan Jawa. Buku versi Bahasa Indonesia dari buku Forests

Forests for the Future: insights from Indonesia’s indigenous communities

Press release by AMAN and DTE May 17th, 2013 Following yesterday’s landmark ruling on customary forests by Indonesia’s Constitutional Court, AMAN and DTE today announced the publication online of the Indonesian edition of their book Forests for the Future. The printed version will be available at a later date. Written by indigenous communities across Indonesia, the book includes contributions from Sumatra, NTT, NTB, Sulawesi, Kalimantan and Java. It describes the

Mahkamah Konstitusi Setujui Judicial Review terhadap UU Kehutanan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kamis (16/5). Walau tidak seluruh permohonannya dikabulkan, AMAN menyambut gembira keputusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut. Keputusan ini menandakan Masyarakat Adat di Nusantara merupakan subjek hukum dan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan

Judicial Review UU No. 41 tahun 1999: Akankah Mahkamah Konstitusi Berpihak pada Masyarakat?

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Besok (16/5) Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan mengenai judicial review UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Akankah Putusan MK berpihak kepada masyarakat adat? Seperti diketahui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengajukan judicial review terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ke MK beberapa waktu lalu. AMAN menganggap UU Kehutanan terbukti dijadikan sebagai alat oleh negara untuk mengambil alih hak masyarakat adat atas wilayah hutan

AMAN, Maluku Utara, meminta Pemerintah MALUT tak seenaknya keluarkan izin Tambang

Ternate, 6 Mei 2013. Banyaknya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah Maluku Utara mendapat sorotan keras dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara. Dalam Rilis yang dikirim, AMAN meminta, pemerintah Malut untuk tidak seenaknya memberikan izin tambang di atas wilayah masyarakat adat. Banyaknya izin tambang di Malut, menimbulkan konflik agraria. “Konflik itu akan sangat merugikan masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam masyarakat adat, kata Deputi

Surat AMAN Kepada kompas.com: Keberatan atas artikel tentang Suku Polahi di Gorontalo

Jakarta, 7 Mei 2012 Nomor : 411/SEKJEN/PB AMAN/V/2013 Perihal : Surat keberatan atas artikel tentang Suku Polahi di Gorontalo Kepada Yth. PT. Kompas Cyber Media Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt. 5 Jl. Palmerah Selatan No. 22 – 28 Telp. 62-21 5350377/5350388 Fax. 62-21 5360678 Email : redaksikcm@kompas.co.id; redaksikcm@kompas.com Dengan hormat, Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), melalui surat ini, menyampaikan KEBERATAN atas artikel tentang Komunitas Adat Polahi yang