2013

Pelatihan Komunikasi “ Mengenal dan Memahami Media”

Seluruh pimpinan AMAN dari masing-masing wilayah, yang tersebar di seluruh Indonesia, merupakan ujung tombak dalam berbagai isu terkait Masyarakat Adat. Serta memiliki fungsi komunikasi organisasi di berbagai konteks. Pers atau media baik lokal, nasional, maupun internasional menunjukkan kebutuhan yang tinggi atas informasi yang komunikatif (5W 1H) terkait dengan perkembangan masyarakat adat itu sendiri. Selain sekretaris jendral AMAN , Ketua Badan Pelaksana Harian  AMAN di tingkat wilayah seringkali menjadi target narasumber

Workshop Konsolidasi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi no 35  tahun 2012

Jakarta 30 Mei 2013. Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan workshop konsolidasi sebagai tindak lanjut atas putusan MK no 35 tahun 2012 dengan  masyarakat adat di Jakarta Convention Centre. Tampil sebagai pembicara  Ir. Abdon Nababan, Sekjen AMAN, Maria Sumardjono, guru besar Fak Hukum UGM, Prof DR Ahmad Sodiki (MK), Chairuddin Hasyim Asisten Deputi Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat, KLH dengan moderator Myrna Safitri (Executive Director of the Epistema Institute) . Dalam sambutannya Jonny

Kesepahaman Bersama AMAN Dengan Sinar Harapan Persada

Jakarta, 31 Mei, 2013.  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menandatangani nota kesepahaman dengan media Sinar Harapan  di rumah AMAN, bilangan Tebet-Timur, Jakarta Selatan. Acara penandatanganan ini  dihadiri oleh bapak Abdon Nababan beserta staf Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan bersama Ketua, BPH Wilayah AMAN. Sementara mewakili Sinar Harapan hadir bapak Adi Seno, Ibu Mei dan Pak Victor. Sebelum menandatangani  MoU dengan pihak Sinar Harapan, Bapak Abdon Nababan mengucapkan selamat datang

Deklarasi Masyarakat Sipil: Pemerintah Diminta Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Tentang Hutan Adat

Keputusan MK terhadap uji materi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menetapkan Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara Jakarta, 27 Mei 2013 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta masyarakat sipil mengeluarkan deklarasi meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya penyelesaian konflik-konflik terkait hutan adat  dan sumber daya alam di wilayah-wilayah masyarakat adat, serta pemetaan wilayah adat. Deklarasi tersebut dikeluarkan di Jakarta, Senin (27/5). Dukungan awal