2013

Pertemuan Sosialisasi Putusan MK AMAN Wilayah Tana Luwu

Pada selasa 11 Juni 2013. Bertempat di Aula Pertemuan Bupati Luwu Timur dilakukan pertemuan para pihak terkait implementasi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Hutan Adat dan Hutan Negara. Pertemuan tersebut dihadiri oleh masyarakat adat To Karunsie, PW AMAN Tana Luwu, PT. Vale Indonesia Tbk, Andi Syamsu (tokoh masyarakat Lutim), asisten I bidang pemerintahan, dan sejumlah kepala Dinas (KPH Kehutanan, Tata ruang dan lingkungan hidup). Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa

Konsolidasi Masyarakat Sipil Maluku Utara

Menidaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Ternate, tanggal 11 Juni 2013 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, bertempat di Kafe kora-Kora telah mengagas diskusi tentang Implementasi dan konsolidasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Dengan menghadirkan Dr. Husen Alting sebagai penggiat hukum masyarakat adat Universitas Khairun Ternate. Beliau menjelaskan bahwa kedudukan dan posisi masyarakat adat di Maluku Utara

PW AMAN Nusa Bunga melakukan Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Adat

Ende, 9 Juni 2013. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa Bunga (PW AMAN Nusa Bunga/Flores-Lembata) melakukan kegiatan pelatihan pengorganisasian komunitas masyarakat adat di wilayah Flores dan Lembata. Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di FIRDaus Center and Development, Jln. Flores – Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona Kabupaten Ende tersebut berlangsung dari tanggal 4-8 Juni 2013, dihadiri sebanyak 25 peserta dari berbagai wilayah komunitas masyarakat adat anggota AMAN, kader AMANWIL Nusa Bunga, serta

Perempuan Adat dan pengambilan keputusan

TOT PEREMPUAN ADAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 12– 17 Mei 2013  Tanah Toraja Sulawesi Selatan: Perempuan adat yang hingga saat ini masih merasakan keterkungkungan dalam dirinya untuk bisa mengesplorasikan ide dan usulannya baik di rumah tangga, lingkungan ( komunitasnya ) hingga di dalam ranah publik. Serta masih kurangnya kapasitas perempuan adat dalam menyadari apa itu hak dan kewajibannya didalam ruang lingkup masyarakat atau bahkan di dalam pribadinya sebagai perempuan adat. Hingga

Kekerasan yang dilakukan Oknum PTPN II terhadap Masyarakat Adat Rakyat Penunggu

Deli Serdang 23 Mei 2013.  Pada tanggal 22 Mei 2013, Masyarakat adat rakyat penunggu digusur di lahan adatnya sendiri, dengan cara paksa dan tidak ada surat pemberitahuan kepada masyarakat adat rakyat penungu. Oknum PTPN II Klambir Lima + 500 orang yang  membawa senjata tajam (klewang), kayu” keras, batu, aret/babat, dan bensin. Masyarakat adat diusir degan paksa, tanaman-tanaman seperti jagung, pepaya, serai, ubi dan tanaman” palawija lainnya. Bahkan gubuk, tempat tinggal

Segera Tinjau Kembali Izin PT. Weda Bay Nikel

Siaran Pers Bersama PW AMAN Maluku Utara, WALHI Maluku Utara, Eksekutif Nasional WALHI SEGERA TINJAU KEMBALI IZIN PT. WEDA BAY NIKEL Jakarta (3 Juni 2013) PT Weda Bay Nikel (Eramet/Perancis) adalah satu satu perusahan tambang Nikel tersebar di Indonesia yang berada diatas tanah adat suku Sawai dengan Suku Tobelo Dalam. Luasan konsesi perusahan ini 54.874 hektar dan berdasarkan Kepres 41 Tahun 2004 perusahan ini berhak mengelola hutan lingdung sekitar 35.155.

Masyarakat Adat Perlu Mendapat Perlakuan Khusus Dari Negara

Achmad Sodiki: SIARAN PERS ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA Jakarta, 30 Mei 2013,- Di hadiri oleh perwakilan masyarakat adat anggota AMAN, Badan Lingkungan Hidup, serta perwakilan-perwakilan LSM, Kementrian Lingkungan Hidup hari ini (30/5) bertempat di Jakarta Convention Center menyelenggarakan dialog interaktif yang mendiskusikan Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Hak-Hak yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dialog dibuka dengan pemaparan terkait posisi Kementrian Lingkungan Hidup dalam proses