2013

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT” Ditetapkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau.  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat   memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Perda  Nomor 10 Tahun 2012  tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak

Memperkuat Masyarakat Adat Secara Kolektif

IR DOLVINA DAMUS , KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN MALINAU “Perda  Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.” Keberadaan Masyarakat adat tidak terlepas dari eksistensi wilayah yang diperoleh melalui proses sejarah yang panjang, di mana tata hukum, kekuasaan adat, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat adat

Representasi Perempuan Adat di Media Massa, Minim

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perempuan adat dalam media massa belum direpresentasikan secara proporsional. Perempuan sebagai pemimpin di kampung tidak terekspos perannya. Representasi seluruh perempuan adat nusantara di media massa tidak keluar. Porsi kecil pemberitaan perempuan adat terbatas pada perempuan adat berprestasi yang berakibat pemberitaan tidak mendalam sesuai situasi nyata dan peran penting perempuan adat sebagai bagian dari masyarakat adat. Demikian menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam seminar dengan tema “Representasi

Musda PD AMAN Orang Rimba Bukit 12

Sarolangun, Jambi. Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Orang Rimba tanggal 27 – 29 Juni berlangsung di dusun Air Panas Desa Bukit Suban Kec Air Hitam Kabupaten Soralungun, Provinsi Jambi. Musda dimulai dengan masukan dari narasumber, PW AMAN Jambi, Pemda Kabupaten Sarolangun, Kepolisian dan Komunitas Konservasi Indonesia WARSI. Selain rencana kerja juga memilih dan memutuskan susunan pengurus. Pengurus Daerah AMAN Orang Rimba Bukit 12 Periode 2013 – 2018 Ketua BPH AMAN Daerah

SBY Berkomitmen untuk Pendaftaran dan Pengakuan Wilayah Adat

Jakarta, 27 Juni 2013 — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen untuk memulai proses pendaftaran dan pengakuan hak kolektif masyarakat adat atas wilayah-wilayah adat di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Tropical Forest Alliance 2020: Promoting Sustainability and Productivity in the Palm Oil and Pulp & Paper Sectors Workshop di Jakarta, Kamis (27/6). Menurut SBY, proses pendaftaran dan pengakuan wilayah adat tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam proses implementasi keputusan Mahkamah

UKP3-AMAN Sulawesi Utara fasilitasi Pemetaan Partisipatif  wilayah adat Hulu Ongkag Tanoyan

Banyak hal menarik ketika Tim UKP3 AMAN Sulut memfasilitasi Pemetaan Partisipatif  wilayah adat Hulu Ongkag Tanoyan Bersatu, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sebab, dua bulan terakhir ini merupakan bulan penuh syukur bagi Komunitas Adat Hulu Ongkag Tanoyan Bersatu. Pada tanggal 22 Mei 2013, Masyarakat Adat Desa Tanoyan Selatan telah meresmikan Kantor Sangadi dan Balai Desa yang dibangun dengan dana swadaya sebesar Rp. 670.000.000,-. Bupati Bolaang Mongondow, H. Salihi

Pidato Presiden Susilo Bambang Yodhoyono pada acara "Tropical Forest Alliance 2020"

Pidato Presiden Susilo Bambang Yodhoyono pada acara “Tropical Forest Alliance 2020: Promoting Sustainability and Productivity in the Palm Oil and Pulp & Paper Sectors Workshop” di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013. Presiden SBY berjanji untuk menginisiasi registrasi dan pengakuan hak kolektif masyarakat adat atas wilayah adatnya sebagai implementasi dari Putusan MK No 35/2012. Download : Pidato Presiden Susilo Bambang Yodhoyono pada acara “Tropical Forest Alliance 2020” Lihat / See