2013

Diskusi; Pentingnya Perda Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemeliharaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Humbang Hasundutan

Pandumaan,  12 September 2013. Perjuangan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta belum berakhir, masih jauh dari hasil memuaskan semua warga, meski berbagai upaya  sudah dilakukan seperti audiensi dengan pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat bahkan mengundang Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada bulan Mei lalu, namun hasilnya tetap nihil. Bahkan pada beberapa waktu yang lalu utusan masyarakat adat Pandumaan–Sipituhuta baru saja mendatangi Dirjen BUK di Jakarta untuk menagih janjinya terkait dengan  penyelesaian konflik tombak haminjon

Masyarakat Adat dan Energi Terbarukan

Secara umum, masyarakat adat di Indonesia bergantung energi yang mahal seperti bahan bakar fosil dengan generator diesel listrik yang tidak efisien (National Wildlife Federation 2010). Selain itu, di Indonesia, bahan bakar fosil (solar, minyak tanah, dan bensin) tidak selalu tersedia di pasaran, khususnya di daerah pedesaan yang sangat terpencil. Jika bahan bakar tersedia, biaya hampir dua kali lipat dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak ada pilihan energi yang

Rapat Dengar Pendapat Umum Perubahan UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jakarta 16 September 2013. Komisi IV DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menjaring aspirasi dan masukan dari 8 lembaga non pemerintah yaitu Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNCI), Lembaga Kelautan dan Perikanan Perikanan Indonesia (LKPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Indonesia Human Right Committe for Social Justice (IHCS) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan 

Datuk Pekasa Ajukan PK, Meski Kondisinya Kritis

Sumbawa Besar 11 September 2013. Putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada Datu Pekasa (Edi Kuswanto) selama 1 tahun 6 bulan, menyebabkan Datu Pekasa mengalami beban moral pada masyarakat adat yang sudah lama dipimpinnya,  termasuk pada istri dan anak-anaknya, juga pada para karabat. Datu Pekasa (Edi Kuswanto) kini terbaring lemah di RSUD Sumbawa Besar. Dia mengalami sesak nafas, sakit jantung, demam dan batuk berdarah. Beliau terbaring di rumah sakit sejak

Posisi Masyarakat Hukum  Adat Dalam NKRI

Pontianak 12-9-2013. Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD bekerjasama dengan Megisiter Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, menyelenggarakan  Seminar Nasional dengan thema: “Model Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Hotel Orchardz A Yani, Pontianak (9/11).  Sebagai narasumber dalam seminar ini hadir antara lain Mina Susana Setra Deputi II PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) . Pada presentasinya tentang Posisi Hutan Adat Dalam Hukum Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

 RUU Desa atur keberadaan desa adat

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, dalam RUU Desa, telah diatur tentang keberadaan desa adat. “Dalam RUU Desa, pengakuan tentang desa adat diatur keberadaanya dan tidak ada kendala,” kata Umam di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis. Dalam RUU Desa, desa adat merupakan persekutuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan hak asal usul dan sejarah perkembangan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Desa adat memiliki batas-batas wilayah

Pelatihan Staff Keuangan Pengurus Wilayah AMAN

Bogor, 12 September 2013 Staff SICoLIFe PB AMAN melakukan peningkatan kapasitas bagi staff keuangan di Pengurus Wilayah. Pelatihan peningkatan kapasitas tersebut merupakan kelanjutan dari pelatihan-pelatihan sebelumnya terkait sistem pelaporan keuangan organisasi AMAN menggunakan system accurate. Pelaksanaan pelatihan 9-12 September di Sofyan Inn Srigunting, Jln Pangrango No. 19 Bogor Adapun tujuan dari kegiatan tersebut pertama me-review kembali bagaimana pengetahuan tentang dasar-dasar pengelolaan keuangan yang benar dan sehat. Ke-dua, memantapkan persamaan pandangan