2013

Training Fasilitator Pemetaan Partisipatif AMAN Maluku Utara

Gemaf, 20-25 September 2013 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara menyelengarakan Training Fasilitator pemetaan partisipatif. Menghadirkan Imam Hanafi Fasilitator dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Ketua UKP3 AMAN Malut Albert Ngingi dan  Ketua BPH AMAN Maluku Utara Munadi Kilkoda. Acara training ini dibuka langsung Camat Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Ibrahim Sigoro. Peserta training hadir perwakilan 12 komunitas masyarakat adat. Camat Weda Utara dalam sambutanya menyampaikan Masyarakat Adat memberikan  sinyal 

Komisi C DPRD Toba Samosir Kunjungi AMAN dan Kasubdit Rencana Kehutanan II

Jakarta 4 Oktober 2013-Gerakan pemulihan dan pengakuan terhadap masyarakat adat bisa menjadi inspirasi bagi anggota dewan tingkat kabupaten. Hal ini terjadi saat anggota DPRD Kab Toba Samosir secara mengejutkan melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Pengurus Besar Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Rombongan anggota legislatif daerah itu adalah Mangapul Siahaan, Henri P Simanjuntak, Jojor Tambunan Wkl Ketua DPRD , Robinhot Sinurat, Siti Nurya Tp Bolon, Dua Robet Huta Julu, Adb Gumanton

Pemerintah harus segera cabut izin PT. TEKINDO ENERGY dari atas tanah Adat

Harus ada Perlindungi dan Pengkuan Hak-Hak Masyarakat Adat Kobe-Lukulamo TERNATE – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara melalui Ketua Badan Pelaksana Harian Munadi Kilkoda mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk segera mencabut segera izin kegiatan pertambangan PT Tekindo Energy. Menurut Munadi, PT Tekindo selama melakukan kegiatan eksploitasi sejak tahun 2009 sangat banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat adat di Kobe Kulo dan Lukulamo. Wilayah adat mereka seluas 3.890.000 hektar menjadi

Jaringan Akan Buat Peta Global Masyarakat Adat

Swiss 21 September 2013. Acara Interlaken Conference yang berlangsung di Swiss dari tanggal 19 s/d 20 September 2013 lalu, mendapat perhatian dan liputan media yang sangat luas. Selain itu Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat serta Upaya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat menjadi topik yang hangat dibicarakan. Pada acara pembukaan, Direktur Rights and Resources Initiative (RRI), Andy White secara khusus mengangkat soal Putusan Mahkamah Konstisi dalam sambutannya dan mengatakan

Advokat Masyarakat Adat Se-Nusantara Deklarasikan Terbentuknya Organisasi Perhimpunan Pembela Masayarakat Adat Nusantara (PPMAN)

Luwu Utara 28/ 09/ 2013. Ketika rombongan Dewan AMAN Nasional dan para peserta Konferensi Masyarakat Adat se-Nusantara yang dilaksanakan untuk pertama kali ini menginjakkan kaki di Tana Luwu, mereka disambut meriah dengan tarian khas Masyarakat Adat Rongkong yaitu Pangngaru’. Saat rombongan tiba di lokasi konferensi mereka disambut prosesi adat Barasanji yang dipimpin oleh Balailo (pemimpin adat Limolang) sebagai ungkapan syukur Masyarakat Adat To Manurung Limolang atas digelarnya kegiatan konferensi di

Nota Kesepahaman AMAN dan LifeMosaic

Jakarta, 27 September 2013 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan LifeMosaic menandatangani nota kesepahaman demi mendukung gerakan untuk pengakuan hak atas wilayah dan sumber daya alam Masyarakat Adat melalui produksi dan distribusi perangkat video untuk pemberdayaan. Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menandatangani untuk dan atas nama AMAN, sedangkan Direktur Eksekutif LifeMosaic Serge Martin menandatangani untuk dan atas nama LifeMosaic. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat gerakan di Indonesia demi

Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat Sosialisasikan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012

Pontianak, 23 September 2013. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Kalimantan Barat, melaksanakan sosialisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, di Cafe Champion Jalan Imam Bonjol Pontianak. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program kerja BPAN sebagai salah satu sayap organisasi AMAN untuk mensosialisasikannya pada masyarakat luas. Sebagaimana diketahui pada tanggal 16 Mei 2013 lalu MK mengabulkan sebagian uji materi  Undang-Undang  nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan AMAN bersama