“Walau populasinya besar, masyarakat adat masih minoritas dalam konteks politik,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam acara Konsolidasi Perutusan Masyarakat Adat untuk Parlemen di Jakarta, Senin (16/12).
Konsolidasi ini bertujuan untuk mengusung agenda politik yang sama di antara para perwakilan politik masyarakat adat. Untuk pemilu 2014, sebanyak 180 kader politik masyarakat adat telah resmi terdaftar sebagai calon legislatif nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mereka mencalonkan diri melalui jalur independen dan 13 partai politik.
Perjuangan dasar masyarakat adat kini memilih jalur politik karena menghindari kekerasan. “Fondasi negara ini adalah keberagaman. Kita tidak mau menjadi orang asing di negara kita sendiri. Kita mau melakukan perubahan lewat jalur kebijakan,” tambahnya.
Sebelum kemerdekaan, perlawanan masyarakat adalah terhadap hegemoni asing dan pemaksaan nilai-nilai yang berbeda dengan yang dimiliki oleh masyarakat adat. Pascaproklamasi, masyarakat adat berjuang agar keberadaan mereka di negara ini diakui dan hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 mengatur tentang masyarakat adat, namun hingga sekarang belum ada undang-undang masyarakat adat. “Saya yakin ini karena sebelumnya tidak ada perutusan politik masyarakat adat di parlemen,” tegas Abdon. Saat ini RUU mengenai Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat sedang dibahas oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai penunjukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2013.
Wakil Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia tersebut, Sapei Rusin, menganggap 2253 komunitas adat anggota AMAN sebagai liga pemilih yang memiliki tujuan-tujuan sendiri yang pasti. “Apa pun partainya, masyarakat adat memilih yang mewakili perjuangan mereka,” kata Sapei.
Menurut Teten Masduki, mantan calon wakil gubernur Jawa Barat untuk 2013-2017 mendampingi Rieke Dyah Pitaloka, pemilih politik di Indonesia masih antipartai. Kampanye politik biasanya membutuhkan dana besar. “Tetapi perutusan masyarakat adat telah memiliki modal sosial,” kata aktivis antikorupsi itu.
Konsolidasi Perutusan Politik Masyarakat Adat untuk Parlemen ini berlangsung dua hari. Pada akhir hari kedua (17/12), para peserta diharapkan menghasilkan dokumen strategi dan kesepakatan politik perutusan masyarakat adat, yang nantinya akan dikawal oleh masyarakat adat nusantara dan AMAN sebagai organisasi.