Sarasehan Munaslub Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sarasehan Munaslub Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Malang, 12 November 2013 – Sarasehan Musyawarah Luar Biasa Himpunan Penghayat Kepercayaan yang berlangsung di Gedung Gelombang Samudra Pangkalan TNI-AL, Jalan Tanimbar, Malang dengan pembicara Kamaluddin, SH dan Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, serta moderator Ir. Hadi Prajoko, SH, MH.

Abdon Nababan yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangannya mengatakan. “Kalau untuk mencintai negeri ini kita mesti membenci pemerintah memangnya kenapa? Karena pemerintah bisa berganti. Pemerintah hari ini adalah pemerintah yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Jika kita tidak suka satu rezim pemerintah karena tidak menjalankan amanat konstitusi, kan boleh? Saya hanya mau meyakinkan bahwa kita tidak sedang di luar jalur konstitusi. Kita mau menegakkan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.”

Abdon menjelaskan bahwa ada empat hak dasar masyarakat adat, yaitu hak atas identitas budaya, hak atas sistem pengetahuan sistem nilai norma, hak atas hukum dan kelembagaan adat, dan hak atas agama. “Ini harus diperjuangkan dan saya merasa haruslah jadi perjuangan kita bersama, bukan hanya perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Karena bagaimana pun kuatnya perjuangan AMAN diorganisir seperti yang sekarang dilakukan, tapi kalau masyarakat adat dengan kelompok seperti penghayat kepercayaan dan banyak lagi kelompok lain  yang hak konstitusionalnya diabaikan oleh penyelenggara negara tidak berjuang bersama-sama maka akan sulit berhasil,” kata Abdon.

Menurut Sekjen AMAN, upaya-upaya bersama ini harus dilakukan untuk mendorong bahwa agama-agama asli leluhur diperhatikan oleh pemerintah. “Bila perlu, diajukan uj materi undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi. Menurut saya membiarkan bahwa seolah-olah di Nusantara hanya ada enam agama, kita ikut bersalah kalau hal itu kita biarkan menjadi kebenaran. Saya mengajak Himpunan Penghayat Kepercayaan untuk bersama-sama melakukan uji materi,” himbaunya.

Disamping mengadakan uji materi, saat ini AMAN sedang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). Abdon memaparkan, “Rancangannya kami siapkan, kami sampaikan ke Badan Legislasi DPR, mereka bahas dan sekarang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Pansus sudah dibentuk oleh DPR RI dan Presiden sudah membentuk empat kementerian untuk membahas ini dengan DPR RI.”

“Salah satu hak yang AMAN perjuangkan dalam RUU PPHMA itu adalah hak atas agama asli,” tambah Abdon.

Ketua AMAN Kalimantan Tengah Simpun Sampurna menanggapi pemaparan Kamaluddin, SH yang membawa konsep Hukum Negara Majapahit yang mengatakan masalah pecantuman agama leluhur dalam KTP kurang penting dibandingkan pembentukan Majelis Adat Nusantara.

Simpun menyatakan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus diuji materi, karena KTP itu penting sebagai alat kelengkapan dalam usaha ekonomi, pendidikan anak, dan akses kesehatan anak. Sejalan dengan Simpun, Glorio Sanen mengatakan bahwa KTP itu penting karena masyarakat adat dapat menggunakan suaranya dalam pemilihan umum. Sanen mengutip falsafah hidup Dayak. “Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Suraga, Basengat Ka’ Jubata (Keadilan bagi seluruh manusia, bersikap dan bertindak sesuai dengan perintah Ketuhanan Yang Maha Esa). Hidup di kandung adat mati di kandang tanah,” ujar Sanen yang disambut tepuk tangan hadirin.

Moderator Hadi Prajoko menyatakan, banyak orang selalu mengatakan antikapitalisme namun tidak pernah membangun dirinya lewat budaya. “Jangan hanya bicara nasionalisme tapi tidak berakar budaya,” katanya.*** JLG

5 Komentar


  1. Rahayu Rahayu Rahayu…

    Wacana terbentuknya Majelis Adat Nusantara perlu ditindaklanjuti dg serius.
    Diawali dengan kodifikasi hukum adat secara menyeluruh dan upaya memproduksi sarjana (pakar-pakar) hukum adat pada masing2 bangsa (suku) dan atau masyarakat adat.
    Dengan ber-anekanya bangsa di Nusantara, unifikasi tidak perlu dilakukan, karena hal ini merupakan penghargaan atas ke-Bhinneka-an.
    Namun yang jelas, HPK dan AMAN harus lebih greget melakukan upaya terbentuknya regulasi pelestarian adat budaya hingga Perda, Perbup, Perkab dst dst…
    Semoga pembahasan di Malang tidak berhenti dalam jargon maupun retorika diskusi, namun ter-ejawantahkan hingga menyentuh kebutuhan masyarakat adat yang kehilangan pengakuan, jatidiri hingga tanah-tanah adat yg diserobot oleh investor-investor Luar Negeri.

    M E R D E K A ! ! !



  2. Sampurasun. Insun Medal Ingsun Sunda.

    Eksistensi masyarakat adat, sistem dan tatanan hukum nya jelas dan tegas diakui dan dihormati negara ini. Iplementasinya sekarang, kita selaku masyarakat adat sadar bahwa negara ini adalah negara hukum, dan di negara kita kedudukan hukum adat setara dengan hukum positif dan agama. saya tdk menegaskan suatu identitas itu tdk penting, sangat penting dalam status sebagai warga negara agar dapat menggunakan hak-haknya serta kewajiban kewajibannya. Jelas itu merupakan kesadaran hukum. Namun yang paling penting menurut saya, bahwa eksistensi hukum adat yang harus diperjuangkan dalam tatanan berbangsa, bernegara dan bertatanegara. nah yang paling utama yang harus diperjuangkan adalah adanya DEPARTEMEN ADAT, yg konsekwensinya ada MENTERI ADAT dan PERADILAN ADAT, seperti halnya HUKUM AGAMA di NKRI, memiliki DEPARTEMEN AGAMA dan MENTERI AGAMA.. hal itu jelas bukan hak tapi kewajiban Pemerintah dan Legislatif perlu mendukung hal tersebut karena tegas HUKUM ADAT memang ada dan eksis dalam tatanan HUKUM NASIONAL KITA… RAHAYU RAHAYU RAHAYU MERDEKA…. Cag Rampes


  3. ironi memang ketika bangsa sudah merdeka bertahun-tahun tapi penghayat kepercayaan sebagai warisan asli kebudayaan, sekarang terlupakan, terintimidasi dengan berbagai cara…
    pemerintah harusnya tegas, tapi itu juga tak pernah terjadi bahkan hanya ketika penghayat dipandang dari sisi politis (suara)… salam rahayu…


  4. Sampurasun. Nama saya Suparno Suroso. Tinggal di kota Bogor. Saya ingin sekali bertemu dengan pengurus DPP HPK. Alamat terakhir HPK dimana? Karena saya sangat berkepentingan sekali, setelah hampir 45 tahun apa yang ada disaya sampai dengan saat ini belum juga menemukan jalan keluarnya. Mudah2 an dengan melalui HPK apa yang selama ini terpendam dapat jelas menjadi kenyataan demi keutuhan Nusantara,keutuhan Indonesia,keutuhan Pancasila,keutuhan Bhineka Tunggal Ika,keutuhan Udang2 Dasar,17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Mudan2an apa yang saya maksud menjadi kenyataan masa depan Bangsa Indonesia. Terimakasin. Rampees.

Tinggalkan Balasan