Oktober 2013

PW AMAN Nusa Bunga Sosialisasikan Keputusan Mahkamah Konstitusi di Komunitas Golulada

Desa Golulada, 2 Oktober, 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) PW Nusa Bunga menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan MK di Komunitas Golulada, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Provinsi NTT, 2 Oktober 2013 lalu. Acara sosialisasi ini difasilitasi oleh tokoh adat (Mosa Laki) dan kepala desa yang peduli terhadap persoalan masyarakat adat yang sudah sejak lama bertikai dengan Dinas kehutanan. Dalam acara ini hadir puluhan masyarakat Adat atau Fai Walu Ana Kalo  serta  para

AMAN SUMUT Sosialisasikan Putusan MK

Soal Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara Medan, AMAN SUMUT sosialisasikan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Soal Hutan Adat Bukan Hutan Negara diaula Universitas Darma Agung  (UDA) Medan, Senin (23/9). Setelah MK mengabulkan sebagian besar Judicial Review Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 16 Mei 2013 lalu Dalam Acara tersebut turut hadir, dari berbagai Instansi pemerintah, aparat, akademisi, mahasiswa dan perwakilan masyarakat

Training Fasilitator Pemetaan Partisipatif AMAN Maluku Utara

Gemaf, 20-25 September 2013 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara menyelengarakan Training Fasilitator pemetaan partisipatif. Menghadirkan Imam Hanafi Fasilitator dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Ketua UKP3 AMAN Malut Albert Ngingi dan  Ketua BPH AMAN Maluku Utara Munadi Kilkoda. Acara training ini dibuka langsung Camat Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Ibrahim Sigoro. Peserta training hadir perwakilan 12 komunitas masyarakat adat. Camat Weda Utara dalam sambutanya menyampaikan Masyarakat Adat memberikan  sinyal 

Komisi C DPRD Toba Samosir Kunjungi AMAN dan Kasubdit Rencana Kehutanan II

Jakarta 4 Oktober 2013-Gerakan pemulihan dan pengakuan terhadap masyarakat adat bisa menjadi inspirasi bagi anggota dewan tingkat kabupaten. Hal ini terjadi saat anggota DPRD Kab Toba Samosir secara mengejutkan melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Pengurus Besar Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Rombongan anggota legislatif daerah itu adalah Mangapul Siahaan, Henri P Simanjuntak, Jojor Tambunan Wkl Ketua DPRD , Robinhot Sinurat, Siti Nurya Tp Bolon, Dua Robet Huta Julu, Adb Gumanton

Pemerintah harus segera cabut izin PT. TEKINDO ENERGY dari atas tanah Adat

Harus ada Perlindungi dan Pengkuan Hak-Hak Masyarakat Adat Kobe-Lukulamo TERNATE – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara melalui Ketua Badan Pelaksana Harian Munadi Kilkoda mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk segera mencabut segera izin kegiatan pertambangan PT Tekindo Energy. Menurut Munadi, PT Tekindo selama melakukan kegiatan eksploitasi sejak tahun 2009 sangat banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat adat di Kobe Kulo dan Lukulamo. Wilayah adat mereka seluas 3.890.000 hektar menjadi

Jaringan Akan Buat Peta Global Masyarakat Adat

Swiss 21 September 2013. Acara Interlaken Conference yang berlangsung di Swiss dari tanggal 19 s/d 20 September 2013 lalu, mendapat perhatian dan liputan media yang sangat luas. Selain itu Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat serta Upaya Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat menjadi topik yang hangat dibicarakan. Pada acara pembukaan, Direktur Rights and Resources Initiative (RRI), Andy White secara khusus mengangkat soal Putusan Mahkamah Konstisi dalam sambutannya dan mengatakan