Buntok, 26 Oktober 2013 – Sekitar 100-an orang perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah dari Kabupaten Lamandau, Sukamara, Pangkalan Bun, KotawaringinTimur, Seruyan, Palangkaraya, Pulang Pisau, Katingan, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya dan Barito Selatan hadir dalam kegiatan konsolidasi dan musyawarah “Pengembangan Strategi, Rencana Aksi Perluasan Dan Percepatan Pemetaan Partisipatif Serta Pendaftaran Wilayah Adat Komunitas Anggota AMAN Di Kalimantan Tengah”.
Kegiatan berlangsung pada tanggal 24 s/d 26 Oktober 2013 lalu, hadir 14 Pengurus Daerah AMAN, Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Selatan, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan Barito Selatan, BLH Kalimantan Tengah dan UKP4.
Sekjen AMAN, Abdon Nababan dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini masyarakat adat di Nusantara sedang menghadapi tantangan perjalanan kebangsaan yang sangat berat. Padahal 68 tahun lalu ketika konstitusi dibuat, para pendiri bangsa berkomitmen menjadikan masyarakat adat sebagai pondasi dari Negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasal 18b ayat (2) dan 28i ayat (3) pada UUD 1945 yang secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat. Dengan komitmen itu seharusnya NKRI menindak lanjuti amanat konstitusi tersebut dengan mengatur dan melindungi masyarakat adat dalam bentuk undang-undang. Tetapi sampai saat ini, belum ada skema kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk mengakui dan melindungi serta menyediakan data dan informasi tentang masyarakat adat yang utuh. “Negara sudah melakukan kelalaian !” tegas Abdon.
“Selama itu juga, keberadaan masyarakat adat dengan sengaja dihilangkan. Masyarakat adat tidak pernah dimunculkan pada peta-peta yang dibuat pemerintah sebagai acuan untuk membangun Negara Indonesia. Hal ini lah yang menyebakan pemiskinan dan pelanggaran HAM yang sering dialami masyarakat adat. Maka dari itu sudah saatnya masyarakat adat menunjukan dirinya dengan segala hak asal-usulnya.
Memakai ikat kepala (adat), memakai pakaian adat, menunjukan tari-tarian adat tidak hanya untuk membuktikan kalau kita adalah masyarakat adat. Tunjukanlah keberadaan kita dengan peta!, dengan peta juga kita akan membuktikan kalau masyarakat adat sudah siap dengan RUU PPMA, RUU Desa dan RUU Pertanahan yang akan segera disahkan” lanjut Abdon.
Pertemuan selama tiga hari tersebut dihiasi dengan semangat dan antusiasme yang bergelora dari seluruh peserta. Banyak hal yang dibicarakan oleh perwakilan masyarakat adat AMAN Kalimantan Tengah. Mulai dari persoalan apa yang terjadi pada masyarakat adat, kemudian menganalisis peluang serta ancaman yang akan terjadi. Membuat strategi dan rencana aksi ke depan untuk mengatasi hal-hal yang mengancam kehidupan mereka. Salah satu usulan solusinya adalah melakukan percepatan pemetaan partisipatif sebagai prioritas.
Pada akhir kegiatan seluruh perwakilan masyarakat adat anggota AMAN Kalimantan Tengah mengeluarkan pernyataan yang diberi nama “Resolusi Buntok”. Seluruh peserta bersepakat untuk melakukan percepatan pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat sebagai bagian dari implementasi putusan MK No.35/PUU-X/2012, putusan MK No.45/PUU-IX/2011, perbaikan RTRW P/K Kalimantan Tengah, perbaikan pengukukan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, serta memperbaiki proses proyek percontohan REDD+ di Kalimantan Tengah yang selama ini kurang melibatkan masyarakat adat. ***Yoga Kipli