Diskusi AMAN dan Kompas.com di Dewan Pers

Jakarta 22 – 8 – 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Kompas.com berdiskusi dengan mediasi Dewan Pers di Jakarta, Kamis (22/8). Diskusi ini terkait dengan dua berita Kompas.com yang dianggap merendahkan Masyarakat Adat.

Berita pertama berjudul “Suku Polahi di Gorontalo ini, Setengah Manusia Setengah Hewan” yang dipublikasikan pada 6 Mei 2013. Pada hari yang sama, judulnya diubah menjadi “Warga Polahi Terpinggirkan di Hutan Baliyohuta.”

Berita lainnya yang diadukan oleh AMAN adalah yang berjudul “Suku Boti Harus Dipertahankan” yang dipublikasikan pada 22 Januari 2013.

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada AMAN sebagai pengadu dan Kompas.com sebagai diadukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers meniai berita Kompas.com itu telah menggunakan kata-kata “setengah hewan” (yang kemudian diubah) dan “primitif, bodoh” terhadap komunitas adat tertentu.

Dewan Pers menyatakan ini adalah pelanggaran Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

Managing Director Kompas.com Tri Wahono menyampaikan permintaan maaf kepada AMAN, diwakili oleh Deputi II PB AMAN Mina Susana Setra. “Ketika menerima surat dari AMAN, kami merasa berterima kasih. Bagaimana kita memperlakukan pemberitaan tentang suku-suku, ternyata perlu frame yang berbeda,” kata Tri.

Menurut Tri, liputan itu berawal dengan niat agar pemerintah memberikan perhatian kepada suku-suku tersebut. Tri mengakui ada kelalaian dalam cara penyampaian.

Dewan Pers merekomendasikan agar Kompas.com memuat hak jawab pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada suku Polahi, suku Boti, dan pembaca. Sesuai Butir 4 Pedoman Pemberitaan Media Siber, hak jawab dan permintaan maaf ditautkan pada berita tersebut.

Pada 19 Juli 2013, Dewan Pers juga memediasi AMAN dan Tribun Timur terkait tulisan yang sama tentang Suku Polahi. Pertemuan ini dihadiri oleh Editing Manager Tribun-Timur Domu D. Ambarita dan Deputi II AMAN Mina Susana Setra. Pertemuan itu menyepakati bahwa Tribun-Timur sebagai pihak teradu wajib memuat pernyataan maaf (dalam features news). Sedangkan AMAN sebagai pihak pengadu wajib memberikan hak jawab untuk dimuat di Tribun-Timur.***Mona Sihombing

Tinggalkan Balasan