Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Sidang Perselisihan Pilkada Malut di Mahkamah Konstitusi

Jakarta 22-Juli-2013. Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku Utara 2013 akhirnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.  Gugatan pasangan Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim No Urut 6 dari jalur independen diterima dengan nomor perkara 100/ PHPU.D-XI/2013.  Gelar perkara pertama dilangsungkan pada tanggal 22 Juli jam 13:30 penyampaikan gugatan tertulis kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

Gugatan pasangan Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (Nomor 6) keberatan atas rekapitulasi yang disampaikan oleh Termohon  atau KPU   Maluku Utara yang diplenokan pada tanggal  12 juli 2013 di Sovivi, Maluku Utara. Hal lain yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan nomor 6 yaitu  terjadi penetapan  DPT secara menyimpang yang dilakukan oleh Termohon beserta jajarannya, yaitu KPU Halut di enam kecamatan di Tobelo. Dimana Penetapan DPT ditetapkan berdasarkan  Abjad  atau Alfabet, dan para pemilih di sebar di seluruh desa di enam kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara. Sistem Abjad atau Alfabet  ini menyebabkan warga yang memiliki hak pilih kebingungan dan  terhalangi haknya untuk memilih  sehingga mengakibatkan kehilangan hak suaranya sebagai warga  negara khususnya sebagai warga dalam pilkada Maluku Utara.  Setelah melakukan kalkulasi perhitungan ulang versi Pemohon , maka Pemohon kehilangan sekitar 10.000 lebih suara di enam kecamatan di Tobelo.

Hal lain yang disampaikan oleh pemohon perkara 100/PHPU.D-XI/2013  adalah terindikasi bahwa salah satu calon Gubernur  Maluku  Utara adalah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Oleh karena itu mohon menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi supaya yang bersangkutan didiskualifikasi dan tidak di ikutkan dalam pemilihan ulang.

Selain Pasangan Hein Namotemo, pasangan lainya yang melakukan gugatan adalah Nomor Perkara : 97/PHPU.D-XI/2013 , Pemohon : H. Muhadjir Albaar,M.S dan Sahrin Hamid  [No. Urut 2], Kuasa Pemohon : Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk.  Dan Nomor  Perkara 99/PHPU.D-XI/2013 , Pemohon Syamsir Andili dan Benny Laos [No. Urut 4] Kuasa Pemohon : Munir Amal Tomagola, S.H., dkk. Para pemohon ini menyampaikan bahwa telah terjadi  pelanggaran berupa money politics  dan keterlibatan PNS yang begitu massif dan terstruktur di berbagai tempat.

Pemohon perkara nomor 97, 99 dan 100 menyampaikan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi  mengabulkan  permohonan agar  dilakukan pemungutan suara ulang dan  pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi. (sumber : Risalah Sidang 5077_Mahkamah Konstitusi) Selesai Persidangan Hein Namotemo yang juga adalah Ketua Dewan AMAN Nasional mengharapkan agar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi  berlaku adil. “Adil itu artinya jika ada money politik dan penggelembungan suara ini harus di tertibkan”, Kemudian jika dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Gubernur Maluku Utara ya didiskwalisifikasi saja pasangan tersebut. Beliau juga tegas menyampaikan  “pasti terbukti” dan Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk rakyat yang terhalangi dan ternodai hak pilihnya. Agenda persidangan selanjutnya tanggal 23 Juli 20131 akan mendengar keterangan saksi-saksi. (Tim AMAN)

Tinggalkan Balasan