Jakarta, 15 Juli 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi menyerahkan peta wilayah adat yang sudah masuk daftar BRWA kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Peta wilayah adat yang diserahkan berjumlah 324 peta wilayah adat dengan total luasan 2.643.261,09 Ha. Ini merupakan penyerahan peta tahap awal AMAN kepada BRWA menindaklanjuti kerjasama yang sudah disepakati AMAN-KLH pada tahun 2010 untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peta wilayah adat yang tersedia di BRWA yang dalam prosesnya telah difasilitasi baik secara langsung oleh JKPP, AMAN ataupun LSM pendukung masyarakat adat di Nusantara merupakan informasi penting untuk memperluas kerjasama dengan KLH dalam mendorong pemerintah daerah supaya melakukan inventarisasi dan regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat secara turun-temurun sesuai amanat UU PPLH No. 32/2009 pasal 63 serta mendukung One Map Indonesia yang sedang dijalankan oleh pemerintah melalui UKP4 dan BIG.
Menurut Sekjen AMAN Abdon Nababan, Selama ini kerjasama antara AMAN dan KLH dalam menginventarisasi serta memetakan wilayah adat berikut pranata kearifan tradisional yang ada di-dalamanya, merupakan langkah maju.
“Bukan hanya dalam pelaksanaan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) saja, tetapi juga strategi untuk mempercepat pelaksanaan Putusan MK No. 45/PUU-XI/2011 dan No. 35/PUU-X/2012 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah menegaskan bahwa kawasan hutan yang masih dalam status penunjukan, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan hutan adat merupakan bagian dari wilayah adat (ulayat) yang statusnya bukan hutan Negara” papar Nababan.
Lebih lanjut, Sekjen AMAN mengharapkan agar KLH mengembangkan satu sistem pengelolaan informasi lingkungan hidup terpadu, bersifat lintas sektoral dan multi pihak, yang di dalamnya tersedia peta wilayah adat dan informasi dasar tentang kearifan tradisional pengelolaan lingkungan hidup seluruh masyarakat adat di Indonesia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) siap bekerjasama lebih erat lagi dengan Pemerintah melalui KLH untuk memastikan keberadaan masyarakat adat yang diakui, dihormati dan dilindungi secara efektif sebagaimana diamanatkan UU PPLH.
Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam sambutannya menyampaikan bahwa AMAN telah melangkah lebih maju dengan menghasilkan peta wilayah adat ini. Menteri juga mengucapkan terima kasih kepada AMAN dan BRWA yang telah melaksanakan identifikasi keberadaan MHA-verifikasi dan pemetaan wilayah adat di Indonesia.
“ Wilayah adat mestinya dalam kondisi lestari, karena kearifan lokal dan seluruh perangkat kepengurusan adat mengawalnya. Bagi Pak Menteri pekerjaan ini sangat serius, dan berkomitmen menindaklanjuti hasil pemetaan wilayah adat yang diserahkan oleh AMAN ke tingkat pembicaraan yang lebih tinggi, seperti melakukan kordinasi dengan kementerian terkait lainnya. Komitmen lain yang disampaikan oleh menteri, agar proses indentifikasi dan verifikasi ini terus berlangsung dengan menggunakan kriteria dan metode yang tepat. Masyarakat adat memiliki pengetahuan tradisional yang perlu diidentifikasi dan diverifikasi, sejalan dengan UU NO 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol yang telah disahkan. Database keberadaan MHA dan pengetahuan tradisional ini penting sebagai data dasar untuk menjalankan berbagai kebijakan. Seperti penetapan eko region, pemanfaatan pengetahuan tradisional, perlindungan hak kekayaan intelektual ” lanjut pak Meteri.
KLH dengan AMAN telah mempunyai MoU, dengan demikian berarti KLH berkomitmen untuk berjuang bersama AMAN guna melakukan percepatan pengakuan terhadap masyarakat adat Indonesia, dengan angka pemetaan wilayah adat yang dimiliki BRWA. Mari kita dorong pemerintah daerah agar dapat melakukan percepatan pengakuan masyarakat adat di daerah mereka masing-masing, ujar Kepala BRWA, Kasmita Widodo. ***(Arifin Saleh).