Komunitas Masyarakat Adat Maluku Utara berkumpul melaksanakan Musyawarah Wilayah II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara yang bertempat di desa Balisosang, Kec. Malifut, Halmahera Utara.
Muswil ini mengambil tema Memperkuat Masyarakat Adat Yang Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi dan Bermartabat Secara Budaya yang direncanakan akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari selasa sampai hari kamis (21-23/5).
Pada pembukaan yang dimulai dari jam 09.00 Wit, itu dimulai dengan sambutan Deputi BPH AMAN Malut, DAMANWIL AMAN Malut dan dibuka oleh Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANNAS) Ir. Hein Namotemo.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Deputi AMAN Malut Munadi Kilkoda, bahwa masyarakat adat Malut saat ini berhadapan dengan konflik agraria yang terus-menerus terjadi. Kasus suku Sawai dengan PT WBN, kasus suku Pagu dengan PT NHM, kasus Paceda dengan PT Sanatova dsb “Masyarakat adat berhadapan dengan kasus agraria yang mengancam hak atas tanah, wilayah, SDA, karena itu masyarakat adat harus segera melakukan pemetaan wilayah adat” kata Munadi
Ir. Hein Namotemo dalam sambutannya, mengatakan bahwa masyarakat adat saat ini di jajah oleh negara, pemerintah dan perusahan-perusahan besar yang merampas hak-hak adat mereka. Lanjut beliau, penjajahan ini sudah berlangsung sekian lama, karena itu AMAN hadir untuk menjadi rumah masyarakat adat agar bisa berjuang mempertahankan hak-hak adat mereka.
Selain itu juga pada bulan Mei ini terjadi peristiwa bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketika MK mengabulkan gugatan AMAN
terhadap UU No.41 Thn 1999. “MK telah memutuskan bahwa hutan dan tanah adat yang ada dalam wilayah adat bukan lagi di negara, itu semua adalah hak masyarakat adat, karena itu setiap kebijakan pembangunan baik dalam hal pengelolaan SDA harus melalui persetujuan masyarakat adat” ungkap beliau.
Beliau berharap masyarakat adat harus terus menggali sebagai identitas untuk memperkuat dirinya agar berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan 3 Sarasehan Partisipasi Politik Masyarakat Adat Malut, Pemetaan Wilayah Adat dan Tata Kelola SDA serta RUU
PPHMA: Upaya mewujudkan hak-hak masyarakat adat tanah, wilayah dan SDA yang menghadirkan narasumber dari PB AMAN, Komnas HAM dan JKPP dari jakarta (aman)