[dm]53[/dm]
Pos Sebelumnya: Siaran Pers Komnas HAM: Putusan MK tentang Hutan Adat
Pos Selanjutnya: Kesepahaman Bersama AMAN Dengan Sinar Harapan Persada
1 Komentar
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.
[dm]53[/dm]
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.
Permalink
pelibatan Masyarakat Adat di dalam dan di sekitar Progr REDD+ suatu keharusan mutlak. Wilayah progr REDD+ utamanya tanah adat hak ulayat Masyarakat Adat. MASYARAKAT ADAT, apapun alasan kegiatan proyek di wilayah adat memang sejak dulu kala masyarakat itu telah hidup menjaga dan melestarikan hutan adat mereka dengan cara kearifan lokalnya. Masyarakat Adat menurut saya dilibatkan langsung dibidang2 pekerjaan menurut keahliannya di hutan. Masyarakat Adat pasti bisa melakukannya dan ikhlas dapat melakukannya. Yang antagonis bagi MA adalah apabila dijadi pihak sebagai penonton hal itu di sayangkan. Secara pragmatis MA soal lingkungan hutan alam sarat dengan pengetahuan lokal, para teorikus pun bisa berguru ke MA lokal.