60 tahun BPRPI

60 tahun BPRPI
logo bprpi
BPRPI

Seminar; “Registrasi dan Legalisasi Wilayah Adat Rakyat Penunggu”.

Deli Serdang, 17 April, 2013. Di tanah adat rakyat penunggu, Kampong Menteng, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara,  telah dilaksanakan seminar dengan topik registrasi dan legalisasi wilayah adat rakyat penunggu.

Dalam seminar ini ada lima nasumber hadir. Dari akademisi dan peneliti rakyat penunggu, DR. Edi Ihsan  Jailani, utusan dari pemerintah Sumatera Utara. DR. Dianto Bachriadi, Komisi Nasional Hak Azazi Manusia, dari Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Bapak Damar Galih, dan Abdon Nababan, Sekretaris Jendral (AMAN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Edi Ikhsan menyampaikan, bahwa nasionalisasi atas aset-aset perusahaan Hindia Belanda yang telah merampas dan menghilangkan hak-hak rakyat penunggu. Beliaupun mengucapkan pepatah yaitu,”antan patah lesungpun hilang”.Jadi rakyat penunggu seperti ayam yang mati di lumbung padi, kata Edi Ikhsan.

Dari BPN lebih menekankan penyelesaian konflik rakyat penunggu, dapat dilakukan dengan cara mediasi dengan para pihak terutama PTPN II. Sementara utusan dari pemerintah Sumatera Utara berkomitmen akan fokus untuk menerbitkan Perda tentang tanah ulayat / tanah adat.

Komnas HAM sangat tegas menyatakan bahwa perjuangan rakyat penunggu yang bernaung di-bawah panji-panji BPRPI adalah demi menegakkan konstitusi. Selain itu negara telah abai dan melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat penunggu.

Sekretaris Jendral AMAN Abdon Nababan menyampaikan bahwa cahaya-cahaya kecil telah muncul dalam gerakan masyarakat adat, mulai dari lahirnya deklarasi PBB tentang hak hak masyarakat adat.  Saat ini DPR RI telah resmi mengusulkan Draft RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat Sebagai inisiatif DPR RI yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna.

Peta-peta wilayah adat telah mendapatkan tempat dan masuk dalam (BIG) Badan Informasi Geospasial . Cahaya kecil ini harus diperbesar, masih banyak pekerjaan yang harus kita kerjakan. Mari rapatkan barisan, segera melakukan pemetaan atas wilayah-wilayah adat , khususnya wilayah adat rakyat penunggu, Tegas Abdon.*****

Monang Arifin Saleh

1 Komentar

Tinggalkan Balasan