Penguatan Sistem Penggalangan Dana Organisasi yang Mandiri

Penguatan Sistem Penggalangan Dana Organisasi yang Mandiri
Penguatan Sistem Penggalangan Dana Organisasi yang Mandiri

Palangka Raya 20 Februari 2013.
Rangkaian agenda Rakenas AMAN mengelar 6 sarasehan sejak pagi hingga malam hari, semuanya berlangsung di Palangka Raya. Salah satu dari rangkaian sarasehan tersebut mengusung topik,” Penguatan Sistem Penggalangan Dana Yang Mandiri,’ diselenggarakan di Aula Pelampung Tarung Jalan Cilik Riwut Km 6 (samping kantor walikota). Ada empat pembicara yang didaulat untuk sarasehan ini yaitu ibu Neny dari Samdhana Institut, Burani Tadjie Muara Enim Sum-sel, Ansyarudin dari BPRPI Sumatera Utara serta Ilyas Asad Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup Masing-masing pembicara memaparkan pengalaman empiris dan pandangannya bagaimana seharusnya menggalang dana bagi organisasi secara mandiri. Ansyarudin menerangkan bahwa sebelum mereka menguasai lahan warisan rakyat penunggu dan kemudian membangun koperasi dalam mengelola hasil pertanian mereka hidup begitu sulit. “Untuk sekolah anak-anak saja, jangankan ke tingkat tinggi untuk tingkat SMA saja sudah begitu sulit. Tapi sekarang setelah ada ada koperasi, syukur Alhamdulih hidup kami setingkat lebih baik,” papar Ansyarudin. Pada sisi lain Burani Tadjie mengungkapkan kesulitannya dalam membangun koperasi. Orang seringkali berjanji, tapi sulit memenuhi kewajibannya dan saat ditagih selalu mengatakan nanti dan nanti saja. Jauh api dari panggang artinya jauh sekali dari harapannya. Sementara itu ibu Neny menerangkan hal-hal yang menyangkut akutabilitas sebuah organisasi. Bagaimana cita-cita mengembangkan sumber daya alam itu dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dapat memberi kita hidup yang nyaman dan untuk mencapai kategori gold itu tak dapat melakukannya sendiri, tapi melibatkan teman-teman yang ada di lapangan NGO atau LSM. Lewat pengalaman-pengalaman pengelolaan dana seperti itu Samdhana punya banyak pengalaman. Jika dalam perencanaan dilakukan bersama-sama, biasanya pelaksanaannya lebih berhasil dari pada hanya pikiran satu orang atau bukan dari komunitas. Lalu ada proses verifikasi dan persyaratan administrasi. Apakah data-data lembaga pemohon itu benar adanya sebelum penandatanganan kontrak kerja sama. Apakah dana itu dipergunakan sebagaimana mestinya. Menyangkut bukti-bukti pengeluaran keuangan sebagaimana prosedur sebuah lembaga founding untuk mendapakan bantuan yang dapat dipercaya dan berkelanjutan. Dalam kesempatan yang sama Deputi III Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan informasi adanya pola baru pencurian sumber daya genetik atau SDG & PT-SDG Biopiracy, pengambilan (misap propriation) dan penggunaan (misuse) secara tidak sah. Sarasehan ini menggali lebih dalam informasi dan masukan, bagaimana mekanisme mengakses dan mengelola dana yang bersumber dari internal dan eksternal sebuah organisasi.//***** Jffr LG

Tinggalkan Balasan