Di Mana Ada Masyarakat Di Situ Ada Hukum

Di Mana Ada Masyarakat Di Situ Ada Hukum
Bata Manurun Menerangkan Pengalamanya Dalam Advokasi

Palangka Raya 20 Februari 2013,
Sarasehan Advokasi dan Pendampingan Kasus dalam rangka Rakernas AMAN ke III di mulai jam 20:00-an. Bertempat di Gedung Tambun Bungai bilangan Jalan Ahmad Yani, diikuti puluhan peserta Rakernas menampilkan nara sumber Iki Dulagin, Nur Amalia, Bata Manurun dengan moderator Erasmus Cahyadi Tere serta penanggung jawab Patricia Wattimena.

Nur Amalia yang tampil pertama sebagai pembicara memaparkan berbagai langkah-langkah hukum yang semestinya dilakukan oleh masyarakat adat. Sebab kebijakan-kebijakan yang terjadi itu akan menjadi satu proses kompromi politik. Karena adanya kepentingan partai-partai yang ada di dalam Dewan Pimpinan Rayat Daerda ah, maupun dalam kepemimpinan tingkat Propinsi dan DPR RI. Tetapi biar bagaimanapun pada saat undang-undang itu disahkan dan berlaku bagi warga negara, maka mau tidak mau suka tidak suka dia ada.

Pembicara berikutnya Iki Dulagin yang memaparkan proses-proses advokasi dimana seringkali terjadi upaya-upaya kekerasan, upaya-upaya kriminalisasi ketika advokasi dilakukan. Jadi jangan mau ditakut-takuti, masyarakat adat mesti kreatif dalam melakukan advokasi. Mencermati beberapa hal antara masyarakat adat dengan orang yang bersengketa.
Semetara itu Bata Manurun memaparkan proses empirisnya saat mendampingi masyarakat adat Dongi yang bersengketa dengan PT VALE, sebagai pewaris wilayah yang dieksplotasi perusahaan tersebut, masyarakat adat Dongi sudah lama ditelantarkan oleh perusahaan tersebut. Tak diberi akses sarana air bersih dan listrik untuk komunitas Dongi. Ada kabel listrik yang melintas di wilayah pemukiman mereka, lalu saya katakan pada mereka,” berani nggak kalian menyambungkan kabel listrik yang melintas itu agar dapat aliran listrik?,” tanya saya. Mereka menyatakan berani dan menyambungkan kabel litrik itu ke rumah-rumah mereka. Kemudian datang pihak perusahaan yang menyatakan kalian mencuri litrik perusahaan. Sejak itu kami difasilitasi oleh pihak Kapolres Luwu dan Kabupaten Kapolres Luwu Timur mengusulkan kepada PT Vale agar tetap memperhatikan masyarakat Dongi dan memberikan fasilitas, menata perkampungan Dongi serta tidak ada relokasi masyarakat adat Dongi. Jadi saya mau mengutip Cicero Di Mana ada Masyarakat Di Situ Ada Hukum. //***** JLG

Tinggalkan Balasan