Surabaya 23/ 24 November 2012
Konsultasi Nasional menyoal rancangan,”Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat,” yang difasilitasi oleh Deputi II, Direktorat Advokasi, PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Konsultasi berlangsung di jalan Dukuh Kupang XXV no 52, Surabaya. Acara ini diikuti oleh 60-an orang utusan masyarakat adat dari berbagai wilayah komunitas AMAN. Konsultasi ini sangat
penting, mengingat adanya beberapa perbedaan prinsipil butir-butir pemikiran antara draft RUU PPMA yang diserahkan organisasi AMAN ke DPR dengan draft RUU PPHMA hasil kerja Baleg DPR yang sudah mulai disosialisasikan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Deputi II PB AMAN, Mina Susana Setra mengatakan sebenarnya ada pasal-pasal cukup bagus yang dulu juga sudah diusulkan oleh AMAN misalnya terkait atas tanah, wilayah, sumber daya itu sudah masuk dalam rancangan draft undang-undang yang dibuat oleh Baleg. Namun dalam konsultasi ini ada pasal-pasal yang banyak dibahas yaitu menyangkut pasal-pasal sengketa. Bahwa komunitas masyarakat adat sebenarnya tidak ingin terlalu banyak intervensi dari negara dalam proses-proses internal mereka. Misalnya soal sengketa di dalam internal masyarakat adat semuanya bisa diselesaikan oleh lembaga adat internal masyarakat adat itu sendiri dan Jika lembaga adat sudah memutuskan, itu adalah keputusan final. Utamanya dalam ranah hukum privat. Hal-hal lain yang banyak dibahas menyangkut identifikasi masyarakat adat.
Soal identifikasi, pesan yang kuat dari komunitas adat adalah komunitas harus menyelesaikan identifikasi dirinya sendiri. Jadi kalaupun nanti ada satu lembaga atau badan yang melakukan soal identifikasi ini, harus betul-betul melibatkan komunitas adat yang bersangkutan. Karena mereka yang tahu bagaimana mengidentifikasi diri mereka sendiri dan itu harus diakomodir oleh rancangan
undang-undang. Hal lain terkait dengan adanya pasal-pasal usulan yang dibuat oleh AMAN itu yang tidak masuk dalam rancangan yang dibuat oleh Baleg DPR. Misalnya terkait dengan Komisi Nasional Masyarakat Adat (Komnas) dan Komisi Daerah (Komda), ini dihilangkan dari draft Baleg.
Masyarakat adat yang hadir dalam pertemuan ini meminta supaya dikembalikan ke dalam draft asli yang diajukan oleh AMAN. Karena itu penting supaya masyarakat adat punya satu cantolan untuk persoalan-persoalan yang terkait dengan isu-isu mereka, ada lembaga yang mengurusnya. Ada lembaga yang bisa mereka datangi ketika mereka punya persoalan, papar Mina Susana Setra.
“Sebetulnya ini bisa digabungkan. Apa yang tidak ada dalam draft Baleg namun ada di dalam draft yang dibuat oleh AMAN, itu bisa dimasukkan. Penggabungan dari kedua versi ini menurut kita cukup kuat,” pungkas Mina Susana Setra.