Juli 2012

Surat Permohonan Penghentian Proses Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Borneo Surya Mining

Nomor : 140/2565/MT-KJ/VII/2012 Prihal : Mohon Penghentian Proses Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Borneo Surya Mining Jaya Kepada yth Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Dengan Hormat, Dengan surat ini kami selaku perwakilan Masyarakat adat Dayak Benuaq dari kampung Muara Tae kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat Kalimantan timur meminta dengan hormat kepada Bapak kepala badan pertanahan nasional agar menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Borneo Surya Mining Jaya

Berkah Emas di Hutan Adat

INSIDEN itu masih segar di benak Yoyo Yohenda, 40 tahun. Meski sudah terjadi tiga tahun silam, girang serat alias Sekretaris Kasepuhan Cisitu masyarakat adat yang turun-temurun hidup di punggung Gunung Halimun, Kabupaten Lebak, Banten itu mengingatnya seperti baru kemarin. Ketika itu, pada akhir April 2009, tiga penambang tradisional di Kampung Pasir Laban, Kecamatan Cibeber, Lebak, terjebak longsor di dalam lubang galian tambang yang mereka buat sendiri. Berjam-jam warga berusaha membebaskan

Hibah Japan Social Development Fund (JSDF)

Tujuan hibah untuk memperbaiki penghidupan 250 komunitas adat yang berada di 10 provinsi hutan utama dan untuk meningkatkan kapasitas komunitas adat untuk berpartisipasi dan memperoleh keuntungan pengembangan kebijakan hutan ditingkat nasional maupun internasional. Tujuan diatas diperoleh melalui penguatan kemampuan organisasi, teknis, kewirausahaan dari organisasi masyarakat adat. Tujuan ini akan dicapai melalui pelaksanaan 4 komponen berikut: (i) promosi dan perencanaan tataguna tanah partisipatif, (ii) peningkatan kapasitas organisasi masyarakat adat, (iii) pengembangan

Siaran Pers Sidang Lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK)

Jakarta. Sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang Kehutanan (UUK) No 41 tahun 1999 dengan pemohon Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali dilaksanakan hari Rabu (27/06/2012) pukul 14.00 Wib di Mahkamah Konstitusi. Pada sidang lanjutan kali ini, pemohon menghadirkan dua orang saksi korban yakni Kaharuddin T dari komunitas adat Punan Dulau dan Jaelani dari komunitas adat Orang Rimba. Sedangkan satu orang saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah Dr. Maruarar Siahaan. Dr. Maruarar

Pers Release Penandatangan MoU AMAN Kalbar dan BPN Kalbar

“MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN AGRARIA MENUJU KEDAULATAN MASYARAKAT ADAT” Pontianak, 25 Juni 2012. Perjalanan panjang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat untuk mewujudkan implementasi MoU antara AMAN – BPN RI yang ditandatangani di Sabang, Sulawesi Utara pada tanggal 18 September 2011, akhirnya dapat diwujudkan di Propinsi Kalimantan Barat antara Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat. Konsolidasi, komunikasi dan komitmen bersama untuk