JAKARTA–PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), diduga menghilangkan hak masyarakat adat Cek Bocek Selesek Rensury Kabupaten Sumbawa. Ketua masyarakat adat Datuk Sukanda mengatakan, selama ini PTNNT melakukan ekplorasi di Elang Dodo masuk tanpa jalur hukum adat dan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Rensury oleh perusahaan maupun oleh Pemda setempat.
” PTNNT memakai hukum pemerintah daerah, sehingga hak kami yang memiliki hak adat secara turun-temurun tidak diakui. Upacara adat dihadang, pengeboran di daerah makam keramat tempat melakukan upacara adat, meruntuhkan mesjid 2 bulan sebelum bulan puasa dengan dalih dipugar untuk program comunity deplovment selain itu ada upaya penghilangan situs-situs adat,” papar Datuk Sukanda saat konprensi pers di Kantor Sekertariat Bersama, Jakarta, Kamis (26/07).
Lebih lanjut Datuk Sukanda, memaparkan intimindasi juga dilakukan oleh kelompok yang dibentuk oleh perusahaan.
“Ada upaya penghilangan hak adat cek bocek selesek rensury dengan menghilangkan situs-situs masyarakat adat. Selain itu juga ada intimindasi yang dilakukan oleh kelompok bentukan perusahaan,” ujar Datuk.
Sementara perwakilan pemuda masyarakat adat Cek Bocek Selesek Rensury, Sabo, mengaku tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun selain pemugaran mesjid yang kini belum didirikan lagi. Dia juga mengancam jika hasil pertemuan nanti antara masyarakat, Pemda dan perusahaan tidak berpihak pada masyarakat, pihaknya akan mengambil langkah hukum adat.
“Tidak ada itu namanya bantuan. Jika dalam pertemuan nanti hasilnya tidak berpihak pada masyarakat kami akan ambil hukum adat dan siap menghadang,” tegas Sabo.
Mina Setra Deputi Hukum dan Politik dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang mendampingi masyarakat memaparkan bahwa hari rabu kemarin (25/07), pihaknya telah melakukan pertemuan antara PTNNT dengan Masyarakat Adat yang dimediasi oleh Komnas HAM yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Pusat Kajian Sosiologi (Lab Sosio) Fisip Universitas Indonesia.
Pertemuan yang diprakarsai oleh Komnas HAM ini bertujuan untuk memediasi kasus konplik antara PTNNT dengan masyarakat adat Cek Bocek Selesek Rensury terkait perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PTNNT yang didukung oleh kekuatan legalitas. Dari Negara melalui perijinan, tetapi tidak mendapatkan persetujuan masyarakat adat.
“Dalam pertmuan tersebut kami menyesalkan pernyataan peneliti UI yang mengatakan bahwa didaerah ekplorasi Elang PTNNT tidak ada masyarakat adat Cek Bocek Selesek Rensury. Dia tidak punya kapasitas dan tidak ada dasar untuk mengatakan itu. Dengan pernyataannya tersebut bisa membahayakan banyak orang karena menhilangkan keberadaan masyarakat asli disana,” kata Mina.
Mina juga menyangkan jika Iqbal Zaelani melakukan penelitian dibiayai oleh PTNNT dan cenderung berpihak pada Newmont.
“Dalam pertemuan kemarin sangat jelas, Dia mengaku dibiayai oleh Newmont dan anehnya lagi dia pasang badan, semua pertanyaan dia jawab sendiri sedangkan dari pihak Newmont tak ada satupun yang bicara,” pungkasnya.
Sumber : PME Indonesia