Stabat, (Analisa). Polres Langkat hadang ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Sumatera Utara untuk menghindari bentrok dengan pihak PTPN II di Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Senin (16/7) pukul 11.00.WIB.
Maasa dengan berjalan kaki sambil berorasi hendak menuju lahan PTPN II di Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, namun ketika berada di ruas Jalan Proklamasi Stabat, persisnya di sekitar kantor Kejaksaan Stabat dan Polres Langkat, mereka dihadang petugas ke polisian. Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadi bentrokan antara massa dengan pihan PTPN.
Pantauan Analisa, sebelumnya maasa berkumpul di halaman gedung MABMI Kabupaten Langkat dan kemudian bergerak menuju lahan milik PTPN II, namun massa dihadang pagar betis pihak kepolisian Polres Langkat dengan dibackup personil Brimob.
Di ruas jalan itu konsentrasi massa terhenti dan arus lalu lintas macat, hingga akses jalan dialihkan untuk beberapa jam, penghadangan yang dilakukan pihak kepolisian sebagai salah satu upaya menghindari kejadian yang tak diinginkan (bentrok) antara massa dan para karyawan yang sudah bersiaga di wilayah perkebunan yang disengketakan.
Massa membawa bendera yang diikatkan pada bambu runcing, sedang pihak karyawan perkebunan yang berada di seberang kantor Mapolres Langkat bersiaga dengan rotan untuk menyambut kedatangan massa BPRPI dan beberapa lapis personil kepolisian berada di tengah-tengah mereka.
Memaksa
Massa BPRPI memaksa untuk melewati blockade personil, namun keinginan itu dimentahkan petugas dengan alasan keselamatan antara kedua belah pihak, bahkan perwakilan massa (para tengku dari adat melayu) sempat membuka baju mereka dan menandakan kekecewaan terhadap personil.
Kendati demikian, personil tak bergeming bahkan mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang akan melakukan tindakan di luar ketentuan, apalagi massa BPRPI sebelumnya tidak ada melayangkan pemberitahuan ke Polres Langkat jika akan melakukan orasi tersebut sesuai peraturan yang belaku.
Setelah dilakukan negosiasi yang cukup ulet, akhirnya perwakilan massa dipersilakan masuk sebanyak tiga orang untuk menyampaikan pendapatnya. Di aula Kambtibmas Polres Langkat, perwakilan massa BPRPI diterima Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo SIK SH didampingi Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Hasril, Pjs Kasat Reskrim Kompol Marjo, Kapolsek Stabat AKP Zulkarnaen.
Bahkan perwakilan Pengadilan Negeri Stabat Hakim Edi Wibowo SH dan perwakilan Kejaksaan Kasipidum Sulis Yadi SH turut hadir untuk memberikan penjelasan.
Kesalahpahaman Massa
Dari dialog yang dilakukan, perwakilan massa bersikeras menuntut hak atas kepemilkan tanah itu atas dasar Putusan MA RI No Reg No 1743.K/Pdt/ tahun 2001.
Namun, setelah dilakukan berbagai pembahasan ternyata ada kesalahpahaman oleh massa, putusan dikeluarkan untuk wilayah Lubuk Pakam dan yang mengeluarkan putusan itu juga merupakan kewenangan intansi di daerah itu juga.
Berdasarkan paparan yang dijelaskan Edi Wibowo SH perwakilan Pengadilan Negeri Stabat sesuai penjabaran hasil dari putusan MA mengatakan, yang menjadi amaran putusan pihak MA adalah tentang persetujuan atau pengabulan tuntutan ganti rugi atas sebidang tanah yang ada di wilayah Lubuk Pakam sebesar Rp 1 miliar lebih kepada para penggugat (warga Tanjung Mulia Lubuk Pakam) bukan kepemilikan hak atas tanah.
Jika seandainya massa atau warga Langkat hendak menuntut hak atas tanah yang ada di Langkat harus melakukan gugatan terlebih dahulu, itupun harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, bukan sekedar asal gugat saja, jelas Wibowo, sembari menjelaskan, kehadiranya di forum ini sekedar untuk menjernihkan masalah maupun memberikan penjelasan sesuai fungsinya.
Ketua I BPRPI Sumut Sahrum menegaskan, memulangkan masalah tanah yang disengketakan kepada ketua adat yang ada di wilayah masing masing termasuk Kabupaten Langkat
“Saya hanya mau mendukung perjuangan para ketua adat dan para masyarakat adat tentang hak tanah ulayat, namun semua itu saya pulangkan lagi dengan ketua adat masing-masing,” ujar Sahrum.
Dialog ditutup, namun Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo SIK SH tetap akan menjembatani permasalahan itu, sesuai rencana hari Jumat ( 20/7) mendatang, perwakilan kembali akan hadir di ruang aula Kamtibmas dengan membawa kuasa hukum pihak massa BPRPI guna memberikan penjelasan. (hpg)
Sumber : Harian Analisa